BatamNow.com – Viral petugas parkir liar memalak Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho.
Kejadian itu di pertokoan Pasar Mitra Dua (M2) di kawasan Batam Center pada 14 April 2022.
Pengakuan anggota Fraksi PDI-P itu, dia ditagih biaya parkir kendaraannya oleh orang-orang yang berjaga di jalur keluar kompleks pertokoan M2.
Menurut hemat Udin, kegiatan pemungutan retribusi parkir kendaraan, selama ini, di deretan ruko dan bangunan pasar di seputaran Jalan Dang Merdu, Kelurahan Teluk Tering itu dilakukan oleh juru parkir (jukir) resmi di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Udin adalah mantan Ketua Pansus Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah DPRD Kota Batam, termasuk retribusi dan pajak parkir.
Ternyata, menurut anggota Komisi IV DPRD Batam ini, pengutipan retribusi parkir di sana dikuasai jukir liar.
Anehnya lagi, katanya, sebelumnya jukir liar ini mengusir paksa jukir resmi yang sejak awal aktif di areal sana.
Lalu Udin pun menjadi korban dari ulah jukir liar itu.
Sistem pemungutan retribusi parkir liar itu, menurut Udin, dikutip di pos portal jalur keluar kendaraan dari kawasan itu. Tarifnya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat ke atas.
Tapi, kata Udin ke media, para jukir liar di sana tak dapat mengeluarkan karcis parkir resmi yang di-endorse oleh Dishub Batam. “Itu kan pungli,” ujar Udin yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Batam.
Ditambahkan anggota legislatif yang juga pengusaha itu bahwa sudah tiga hari belakangan ini dia selisih paham dengan perwakilan lokasi M2.
Harusnya, kata Udin, kawasan itu dengan jukir resmi di bawah koordinasi administrasi Dishub Kota Batam.
Dia tambahkan lagi, petugas jukir tepi jalan harus memberi pelayanan kepada pemilik kendaraan, saat hendak parkir maupun saat keluar.
Ini, ujar Udin, tidak seperti biasanya, malah dengan jukir liar dengan sistemnya sendiri. Wow!
Dikatakan, pihak Dishub Batam pun sudah turun langsung ke lapangan begitu mendengar jukir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir kendaraan, temuan Udin itu.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik mengakui untuk lokasi M2, terdaftar sebagai lokasi yang dijaga jukir di bawah koordinasi Dishub.
Dikatakan kasus jukir liar itu sudah ditindak atas kerja sama Dishub Batam dengan kepolisian.
Dan penelusuran BatamNow.com Kamis (14/04) di lapangan portal yang baru dipasang tersebut terlihat telah dibongkar.
Dijelaskan pihak Dishub para pemalak retribusi parkir liar itu sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengutip pungli lagi.
Pemerhati Perkotaan: Polisi Saber Pungli Harus Mengusut
“Hanya minta maaf, lalu persoalan pidananya selesai begitu saja,” kata Polman Wibisono SH, pemerhati perkotaan ini kepada BatamNow.com, setengah bertanya.
Menurut dia, para pelaku pungli itu harus diproses pidana oleh Satgas Saber Pungli yang ada di Batam.
Dia katakan bukti-bukti dan pembuktian sudah cukup termasuk saksi yang dirugikan, yakni salah seorang anggota DPRD Batam. “Ini malah bermaaf-maafan, Lebaran belum tiba,” ujarnya dengan nada kesal.
Wibisono menyarankan kepada Udin, sebagai saksi dan sebagai anggota DPRD harus mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Temuan wakil rayat itu tak boleh diselesaikan antara pribadi dengan pribadi. Tak luculah. Temuan ini sudah menjadi ranah publik Batam. Mereka mengikuti kejadian ini lewat media mainstream dan medsos. Harus diusut biar ada efek jera dan berkeadilan,” ujar Panahatan SH yang Ketua DPP LI Tipikor Provinsi Kepri kepada BatamNow.com di tempat yang berbeda.
Lembaga yang dipimpin oleh Panahatan adalah Lembaga (non pemerintah) Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor).
Senada dengan Panahatan, Wibisono mengatakan dari kasus parkir liar M2 ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dugaan “permainan” uang parkir liar di setiap sudut Kota Batam, selama ini.
Tidak hanya kepolisian, menurut Panahatan lagi, kejaksaan mesti turun tangan mengusut kemungkinan unsur korupsinya di lahan retribusi parkir ini.
Katanya lagi, kasus M2 bisa semacam “kotak pandora” mengungkap potensi hilangnya pendapatan dari retribusi parkir di Kota Batam minimal hampir Rp 1,3 miliar sesuai temuan BPK.
Baik Wibisono maupun Panahatan senada bahwa potensi kehilangan retribusi parkir sebesar temuan BPK Perwakilan Kepri itu cukup besar.
Temuan itu ada pada laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020/2021. “Ini harus diwaspadai modusnya. Jadi mesti diusut tuntas,” kata mereka berdua tegas di tempat yang berbeda.
Wibisono menambahkan lagi, dari temuan BPK itu patut diduga bahwa “permainan” di restribusi parkir liar ada jaringan yang beroperasi dengan berbagai modus.
Jadi, ujarnya, para anggota DPRD Batam jangan hanya mempersoalkan kasus di M2, hendaknya menyeluruh se-Kota Batam.
Disarankan Wibisono dan Panahatan, DPRD Batam mesti segera melakukan hearing dengan Dishub dan jajarannya untuk membeber kondisi sebenarnya di lapangan. “Siapa bermain dengan siapa, DPRD Batam harus tegas. Soalnya banyak masyarakat dirugikan, sementara kantong Pemko jebol sampai semiliaran lebih dalam setahun. Markibong,” tegas Wibisono.
Dia tambahkan masalah retribusi parkir kendaraan tepi jalan dan berlangganan (semisal di mal) adalah pendapatan daerah yang sudah diproyeksikan setiap tahun.
“Jadi jangan sampai ada yang main mata, di pusaran jukir liar. Ini kemungkinan satu modus: Masalah ini bukan masalah pribadi Udin dengan jukir liar. Catat ini,” ujar Wibisono yang tak lama lagi akan berkantor di Jakarta.
Soal rincian potensi kehilangan retribusi parkir tepi jalan minimal Rp 1,268 miliar sesuai temuan BPK, akan dibeber media ini secara bersabung. (Red/D)