BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023, bisa dibayarkan selambatnya 15 April 2022, atau sekitar 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam jumpa persnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/03/2023).
Ida menjelaskan, THR berhak didapat oleh seluruh pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih baik dalam kontrak PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu tahun atau lebih ditetapkan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Diuraikannya, secara perhitungan, masa kerja dalam bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan. Misalnya pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut berhak mendapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 bulan hasilnya setengah, kemudian dikalikan Rp4 juta, maka kira-kira pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta.
Meski begitu, lanjut Ida, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa memberikan THR lebih besar dari ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Ditegaskannya, pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja kepada buruh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terutama pasal 8 dan pasal 8 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan THR keagamaan yang tahun ini sesuai dengan Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” pungkasnya. (RN)