BatamNow.com – Selain menghibahkan dua hektare lahan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetiba saja Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat penghargaan dari KPK.
Penghargaan tentang Jumlah Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak 2021 dengan penilaian 19 perumahan senilai Rp 339 miliar.
Kemudian penghargaan pemerintah daerah dengan Perolehan Skor Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tertinggi Tahun 2021.
Tapi di balik penghargaan itu, “setumpuk” temuan BPK atas berbagai masalah kinerja Pemko Batam sebagaimana dalam LHP atas laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2020/2021.
Memang BPK tak sampai menyinggung dalam rekomendasi temuan demi temuannya ke ranah aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Justru Pemko Batam diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas temuan itu.
Setumpuk masalah, misalnya tentang beberapa aset tetap tanah Pemko Batam yang disoal BPK dalam auditnya dan sudah dimuat dalam laporan BatamNow.com secara bersambung.
Kali ini, media ini mengangkat temuan BPK soal Pemko Batam yang belum melakukan pengakuan atas aset tetap prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Berdasarkan LHP BPK TA 2019, terdapat pelepasan hak atas tanah (lahan) dari pengembang sebanyak 76 akta kepada Pemko Batam sejak tahun 2017 sampai 2019.
Setelah BPK memeriksa Kartu Inventaris Barang (KIB) per 31 Desember 2020, Pemko Batam melakukan pengakuan pada neraca tahun berjalan atas prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah diterima. Namun “barang” itu masih atas nama pengembang.
Agar dapat pengakuan dan penilaian oleh Pemko Batam, aset tetap tanah itu harus dipecah PL terlebih dulu. Hingga pemeriksaan itu, ke-76 akta pelepasan hak atas aset tetap tersebut belum sepenuhnya selesai dan ditindaklanjuti, meski temuan ini sudah ada yang berulang.
Selain itu ada lagi aset tetap tanah yang diakui Pemko Batam sebagai miliknya, tapi justru dialokasikan BP Batam ke pihak lain. Ambyar!
Contohnya soal keberadaan 23 persil tanah senilai Rp 42 miliar lebih di wilayah BP Batam.
Pemko Batam mengakui penggunaan aset tetap, tapi tanah itu sudah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak lain.
Lain lagi pengakuan dan penggunaan aset tetap tanah oleh Pemko Batam di wilayah HPL BP Batam, tapi tanpa adanya dasar pengalokasian lahan.
Hal itu terjadi atas 60 persil tanah yang diakui Pemko Batam dan mejadi aset tetap, namun belum memiliki dasar pengalokasian lahan, antara lain gambar PL, SKEP dan SPPL. Adapun nilai aset ini sebesar Rp 71 miliar lebih.
Penghargaan digeber KPK, tapi BPK tetap mencatat temuan-temuannya di LHP atas laporan keuangan Pemko Batam, meski BPK tak menjatuhkan ganjaran.
“BPK mirip KPK,” kata Ketua DPP LI Tipikor Panahatan SH kepada BatamNow.com tanpa menjelaskan artinya.
Ikuti terus laporan lain di pusaran temuan BPK atas laporan keuangan Pemko Batam. (*)