BatamNow – Selain hotel dan restoran, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sendiri juga “icip-icip” alias kebagian dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun komposisi penerima dana hibah Rp 69.667.720.000,- adalah: hotel dan restoran 70% dan untuk bagian dari Pemko sendiri 30% atau sekitar Rp 21 Miliar.
Sementara alokasi dana untuk Pemko Batam ini diperuntukkan sesuai dengan pelaksanaan petunjuk teknis (juknis):
a. Implementasi Program di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Cleanliness, Healthy, Safety and Environment (CHSE) standarisasi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk seluruh masyarakat 2019;
b. Dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan;
c. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Program CHSE diperuntukan untuk pegawai hotel dan restoran serta masyarakat;
d. Pengawasan penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran; dan
e. Biaya opersional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah maksimal 5% dari nilai pagu hibah pariwisata bagian daerah dalam bentuk kegiatan yaitu:
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi;
- Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat di Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
- Perjalanan Dinas ke/ dari Lokasi Kegiatan Dalam Rangka Perencanaan, Pengendalian, dan Pengawasan; dan
- Honorarium Pelaksanaan Kegiatan (Narasumber, Fasilitator, Moderator) dalam kegiatan hibah pariwisata tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) dana dari Kemenparekraf ini memang dana hibah yang sesuai dengan Keputusan No KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
“Dana itu hibah,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menjawab BatamNow, Jumat (23/10) lewat WhatsApp.
Menurut Ardi, persyaratan bagi penerima dana hibah ini adalah perusahaan hotel dan restoran yang taat membayar pajak dan punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sementara sumber BatamNow di kantor Kemenparekraf di Jakarta mengatakan meski dana hibah, tapi tetap hasil usulan dari daerah.
“Itu ada dijelaskan di juknisnya,” ujar sumber yang tak sudi ditulis namanya, Jumat Siang, (23/10).
Bahkan pejabat di kantor Kemenparekraf itu menyarankan BatamNow ke Kadis Pariwisata dulu menanyakan tahapan teknisnya di lapangan.
Sebagaimana keputusan Kemenparekraf, tahapan yang dilakukan Pemko, antara lain:
1. Penyampaian permohonan rekomendasi penyaluran ke Kemenparekraf disertai dokumen yang dipersyaratkan
2. Penyampaian surat permintaan penyaluran dana hibah dilampiri dokumen terkait kepada Menteri Keuangan
3. Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
4. Pelaksanaan kegiatan hibah pariwisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menjamin akan merealisasikan penyampaian dana hibah ini kepada sasaran paling lama 13 Desember 2020.
Dana hibah Kemenparekraf ini bagian dari dana hibah secara nasional untuk stimulus bagi pelaku ekonomi pariwisata karena “dibantai” pandemi Covid-19.
Bagaimana realisasi penyaluran dana hibah Kemenparekraf ini berjalan di lapangan? BatamNow akan tetap meng-update-nya.(JS)