BatamNow.com, Jakarta – Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Rencananya, 42 orang akan diberangkatkan dengan kapal ke Malaysia.
Aparat kepolisian menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat penampungan para calon PMI di daerah Jodoh. “Kami mendapat informasi ada pekerja migran ilegal yang mau diberangkatkan ke Malaysia. Langsung kami bergerak ke tempat penampungan sementara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Sabtu (02/07/2022).
Dijelaskan, ke-42 calon PMI tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura.
Pengakuan para calon PMI, untuk diberangkatkan ke Malaysia, mereka dikenakan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga lebih dari Rp 10 juta, tergantung daerah asalnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M alias Y asal Jawa Tengah yang diduga sebagai pengurus keberangkatan para calon PMI tersebut.
Saat diinterogasi, M alias Y mengaku mendapat upah Rp 2,5 juta dari satu orang calon PMI.
Menanggapi penggerebekan penampungan PMI ilegal itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta aparat keamanan bertindak lebih tegas guna mengatasi pengiriman PMI ilegal.
“Kami berharap aparat kepolisian bisa bertindak lebih tegas sehingga banyak PMI ilegal yang bisa diselamatkan,” kata Benny dalam pesan singkatnya kepada BatamNow.com, Sabtu (02/07/2022).
Diakuinya, banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang selama ini digunakan para penyelundup PMI ilegal. “Kondisi Kepulauan Riau yang merupakan pulau-pulau dan kebetulan berdekatan dengan Singapura dan Malaysia sering kali dijadikan tempat para penyelundup mengirim PMI secara ilegal. Kami terus berupaya meminimalisir hal tersebut. Namun, tentu kami tidak bisa sendiri, perlu kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian,” tambahnya.
Dirinya berharap dengan semakin banyak pengungkapan pengiriman PMI ilegal, dan pihak-pihak yang terlibat diberikan hukuman, maka akan menimbulkan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Benny mengimbau para calon PMI agar bisa menempuh prosedur yang legal agar aman dan terlindungi. “Dengan menempuh prosedur yang legal, maka para PMI nantinya juga akan diproteksi oleh negara selama bekerja di luar negeri,” tukasnya. (RN)