BatamNow.com, Jakarta – Mengaku kesal lantaran dilerai, empat pemuda di bawah pengaruh minuman beralkohol menganiaya Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung, anggota Polsek Batuampar Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Keempat pemuda tersebut yakni, RO (26), DRS (24), dan IA (22). Sementara satu pelaku lainnya, JS masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Senin (27/03/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ungkapnya, ketiganya mengaku kesal karena Bripka Hendrik coba melerai, ditambah pengaruh minuman beralkohol.
Dikisahkan, kejadian mengenaskan tersebut terjad di depan Foreplay Club di kawasan Kampung Bule di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu Bripka Hendrik mendapatkan laporan adanya keributan di depan Foreplay Club. Setibanya di lokasi, Hendrik berupaya melerai perkelahian. Sebelumnya, personel sekuriti setempat telah coba memisahkan, tapi kesulitan karena pengunjung yang bertikai tersebut dalam keadaan mabuk.
Ketika melerai, salah satu pelaku memukul Bripka Hendrik, kemudian langsung pergi. Tak lama, datang pelaku bersama teman-temannya dan langsung mengeroyok Bripka Hendrik. “Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak peduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” bebernya.
Akibatnya, Bripka Hendrik mengalami luka robek di bawah mata kiri, hidungnya berdarah, luka robek di kepala bagian belakang, serta tempurung lutut kanan memar dan retak. Sementara korban sekuriti inisial HF terdapat luka di pelipis dan memar di sekujur tubuhnya. “Ada korban lainnya yakni seorang mahasiswa yang juga mengalami luka memar akibat dipukuli para pelaku,” jelas Hatmoko.
Saat ini, tambahnya, kondisi Bripka Hendrik terus membaik dan masih dalam perawatan medis. “Bripka Hendrik masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami luka robek di bawah mata kiri, hidungnya berdarah, luka robek di kepala bagian belakang, serta tempurung lutut kanan memar dan retak,” terang Hatmoko.
Dikatakan pelaku menganiaya dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP. “Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar,” tegasnya. (RN)