Pengprov Kickboxing Indonesia Kepri Rombak Kepengurusan, Sejumlah Pengurus Diberhentikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengprov Kickboxing Indonesia Kepri Rombak Kepengurusan, Sejumlah Pengurus Diberhentikan

27/Feb/2026 17:42
Pengprov Kickboxing Indonesia Kepri Rombak Kepengurusan, Sejumlah Pengurus Diberhentikan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengurus Provinsi (Pengprov) Kickboxing Indonesia (KBI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno di Sekretariat Pengprov KBI Kepri, Ruko Town House Cahaya Garden Blok A4 Nomor 1, Jumat (27/02/2026).

Rapat yang dihadiri jajaran pengurus inti tersebut tidak hanya membahas evaluasi internal organisasi, tetapi juga memutuskan perombakan struktur kepengurusan.

Sejumlah nama resmi diberhentikan menyusul gejolak internal yang dipicu gerakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum Pengprov KBI Kepri.

Dalam forum pleno, dibahas agenda evaluasi organisasi, komitmen anggota terhadap visi dan misi, hingga keterlibatan sejumlah anggota dalam mosi tidak percaya yang dinilai tidak disertai bukti konkret. Forum menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik Ketua Umum.

Selain itu, rapat memutuskan pencabutan status keanggotaan individu dalam kepengurusan serta pencabutan Surat Keputusan (SK) sejumlah Pengurus Kota (Pengkot) dan Pengurus Kabupaten (Pengkab).

Keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Kickboxing Indonesia Bab VIII Pasal 56 ayat 9 yang menyebutkan Ketua Umum Provinsi dapat mengangkat atau memberhentikan unsur pimpinan melalui rapat pleno.

Adapun pengurus Pengprov KBI Kepri masa bakti 2024–2028 yang diberhentikan yakni:

  • Rudy Santoso – Sekretaris Umum
  • Dahlila – Wakil Sekretaris Umum
  • Ahmad Fadhli Rizki – Ketua Bidang Organisasi & Daerah
  • Guntoro Tjokrotoemdjo – Anggota Bidang Organisasi & Daerah
  • Alwi Ahabsi – Ketua Bidang Pembinaan & Prestasi
  • Suparian – Anggota Bidang Pembinaan & Prestasi
  • Amelia – Anggota Bidang Litbang
  • Tan A Tie – Ketua Bidang Dana & Usaha
  • Fendy Santoso – Ketua Dewan Sabuk
  • Claudio Christian Riltang – Anggota Dewan Sabuk
  • Purnomo Adi Saputro – Anggota Dewan Sabuk
  • Brandes Yusuf Mamuaya – Ketua Komisi Wasit
  • Sakti Brahma Kumbara – Anggota Komisi Wasit
  • Louis Marcello Pakaryanto – Anggota Komisi Wasit.

Rapat pleno juga menetapkan pengurus baru untuk posisi strategis, yakni Hendra Pramana sebagai Sekretaris Umum dan Vierki Adomian Siahaan SH sebagai Wakil Sekretaris Umum. Pengangkatan ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna menjaga stabilitas kepengurusan.

Tak hanya di tingkat provinsi, rapat pleno juga memutuskan memberhentikan, membekukan, serta mencabut SK kepengurusan di sejumlah daerah, yakni Pengkot KBI Tanjungpinang, Pengkab KBI Bintan, dan Pengkab KBI Karimun. Pembekuan mencakup Ketua Umum beserta seluruh jajaran pengurus di masing-masing daerah.

Menjelang agenda olahraga besar seperti (PON) cabang beladiri dan (Porprov), Pengprov KBI Kepri menunjuk caretaker di sejumlah daerah guna memastikan pembinaan atlet tetap berjalan.

Caretaker yang ditunjuk yakni:

  • Supardi Haliman sebagai Caretaker Pengkot KBI Tanjungpinang
  • Tjo Kie Hong sebagai Caretaker Pengkab KBI Bintan
  • Nixon Tambunan sebagai Caretaker Pengkab Karimun.

Mereka akan berkoordinasi dengan KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga setempat untuk menjaga keberlangsungan pembinaan atlet kickboxing di Kepulauan Riau.

Ketua Umum Pengprov KBI Kepri, Yakop Sutjipto, menegaskan keputusan pleno diambil sesuai mekanisme organisasi.

“Keputusan ini diambil demi menjaga soliditas organisasi dan memastikan pembinaan atlet tetap berjalan dengan baik, terutama menjelang agenda olahraga besar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Yakop menambahkan, rapat pleno dihadiri Wakil Ketua I Supardi Haliman, Wakil Ketua II Tjo Kie Hong, serta Bendahara Umum Jessica Retnani Victoria.

“Dengan adanya keputusan tersebut, Pengprov KBI Kepri berharap roda organisasi dapat berjalan lebih solid dan fokus pada pembinaan atlet serta peningkatan prestasi kickboxing di Kepulauan Riau,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan telah melayangkan somasi kepada pihak yang mengajukan mosi tidak percaya dengan tenggat waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi 13 poin tuduhan.

“Saya masih punya iktikad baik dengan melayangkan somasi terlebih dahulu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak datang. Senin nanti saya akan resmi melaporkan ke Polda Kepri bersama kuasa hukum karena sudah menunjuk enam pengacara,” tegasnya.

Menurut Yakop, dari 22 orang yang tercantum dalam mosi tidak percaya, tiga di antaranya telah meminta maaf secara langsung karena mengaku tidak mengetahui penggunaan tanda tangan mereka.

“Dari 22 orang yang membuat mosi tidak percaya kepada saya, tiga orang sudah meminta maaf karena mereka mengaku tidak tahu tanda tangannya disalahgunakan,” pungkasnya. (H)

Berita Sebelumnya

Kejari Karimun Bentuk Posbakum, Gandeng Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com