BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam menjelaskan kronologi penangkapan minuman beralkohol se-kontainer seludupan yang diamankan pada 25 Januari 2024.
Sekontainer itu berisi 30.864 botol minuman berbagai merek mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin (04/03/2024), BC Batam menjelaskan kronologi penangkapan mikol sekontainer itu.
Pada Januari 2024, Kantor Pusat BC mendapat informasi pengiriman mikol dengna kontainer dari Singapura ke Batam.
Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan pemberitahuan manifest kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling”.
Selanjutnya tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.
Pada 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” yang diserahkan oleh agen suruhan inisial TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.
Selanjutnya tim BC mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park.
Tim langsung memeriksa isi muatan dengan disaksikan oleh A. Ditemukan bahwa isi kontainer tersebut adalah “Rio Sparkling” dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA merek “MACALLAN”.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Kepulauan Riau melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam.
Haislnya didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
A dan TS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang.
Tersangka A ditahan sejak 16 Februari 2024, ia sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang.
Sementara TS berperan sebagai pemalsu dokumen, ditahan sejak 23 Februari 2024.
Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, alhasil kasusnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kasus itu memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 102 huruf h dan/atau Pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar. (Aman)