BatamNow.com, London – Seorang wanita asal Inggris yang bergabung dengan ISIS di Suriah dianggap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi keamanan nasional jika dia diizinkan kembali ke Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan pencabutan kewarganegaraannya.
Pernyataan itu dikeluarkan Pemerintah Inggris kepada Mahkamah Agung Inggris pada Senin (23/11/2020).
Pemerintah Inggris telah meminta pengadilan tertinggi negara itu untuk memutuskan apakah wanita bernama Shamima Begum (20) tersebut dapat kembali untuk mengajukan banding secara langsung atas keputusan pencabutan kewarganegaraan Inggris-nya pada 2019.
Dilansir Kompas.com, pengadilan mengabulkan pengajuan banding dari Shamina Begum yang diajukan pada Juli, tetapi pemerintah segera mengajukan banding. Pemerintah berkeras bahwa Shamina Begum masih berpihak kepada ISIS.
Pengacara Kementerian Dalam Negeri Inggris, James Eadi, mengatakan kepada panel lima hakim bahwa segala tindakan yang memicu peningkatan risiko terorisme tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang kami ajukan adalah bahwa mereka yang melakukan perjalanan (ke Suriah) … menimbulkan ancaman yang jelas dan nyata khususnya saat kembali,” kata Eadi.
Begum berusia 15 tahun ketika dia dan dua siswi lainnya dari Bethnal Green, London timur, meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 17 Februari 2015.
Dia mengaku menikah dengan seorang mualaf asal Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.
Dia ditemukan sedang hamil sembilan bulan di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019. Bayinya yang baru lahir meninggal setelah dia melahirkan.
Dua dari anaknya yang lain juga meninggal di bawah pemerintahan ISIS. Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Sajid Javid, pada 2019 mencabut kewarganegaraan Inggris Begum dengan alasan keamanan nasional.
Setelah itu, Begum mengambil tindakan hukum, dengan alasan keputusan itu melanggar hukum karena telah membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan.
Selain itu, pencabutan kewarganegaraan Inggris tersebut mengeksposnya pada risiko pembunuhan atau perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Begum adalah keturunan Banglades yang lahir di Inggris. Menteri Luar Negeri Banglades mengatakan pihaknya juga tidak akan mempertimbangkan untuk memberi Begum kewarganegaraan.
Hak Asasi Manusia
Penerbangan Begum dengan teman-temannya dari Inggris ke Suriah melalui Turki pada 2015 diikuti oleh perburuan internasional.
Penemuannya di kamp Al Roj pada 2019 dan beberapa bulan berikutnya mengenai perselisihan hukum atas kepulangannya telah memicu protes di pers sayap kanan Inggris.
Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia (HAM) telah meminta agar Begum diizinkan kembali ke Inggris.
Alasannya adalah pertaruhan prinsip HAM dan bahwa Begum harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara asalnya.
Kendati demikian, Pemerintah Inggris berkeras bahwa Begum tidak boleh kembali.
Merinci berbagai argumen hukum dalam sidang, Eadie mengutip secara ekstensif dari analisis layanan keamanan.
Dia mengatakan para pejabat yakin bahwa mereka yang telah menghabiskan banyak waktu di wilayah ISIS telah diradikalisasi dan tidak peka terhadap kekerasan.
Eadie mengutip wawancara terbaru Begum oleh surat kabar Inggris bahwa dia tidak menyesal telah pergi ke Suriah dan tidak terganggu melihat kepala yang dipenggal dibuang ke tempat sampah.(*)