BatamNow.com, Jakarta – Menyikapi banyaknya penipuan berkedok judi online dan ponzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para influencer –sebutan bagi mereka yang berpengaruh di media sosial, biasanya memiliki jumlah pengikut yang signifikan– bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin binary option dan robot trading forex.
Dilansir CNBC Indonesia, peringatan tersebut diberikan OJK agar para influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan selalu memastikan terlebih dahulu legalitas dari pihak berwenang agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi bodong dan ilegal.
Melalui akun sosial media resminya, OJK juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati apabila ditawari investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produk yang ditawarkan.
Dalam keterangan tersebut OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian dan skema ponzi.
OJK juga menambahkan bahwa perdagangan berjangka komoditi termasuk emas, forex, valas dan lainnya perizinannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya Bappebti juga telah mengatakan bahwa binary option merupakan kegiatan yang dilarang dan menyebut tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading.
Maraknya imbauan dari otoritas yang berwenang merupakan respons atas tindakan penipuan yang marak terjadi lewat perjudian di binary option atau skema ponzi robot trading, yang mana kedua aktivitas ilegal ini dipasarkan seakan-akan merupakan jenis investasi yang sah.
Peringatan keras kepada influencer juga bentuk upaya penanggulangan, karena selama ini meski sudah diblokir berkali-kali oleh pihak berwenang, produk tersebut kembali muncul di mata publik salah satunya didukung oleh promosi yang dilakukan oleh para influencer tersebut.
Sampai saat ini masih belum diketahui bagaimana terkait sanksi atau hukuman yang bisa menjerat mereka yang menawarkan produk ilegal ini kepada masyarakat. Akan tetapi baru-baru sejumlah orang yang merasa dirugikan telah melapor beberapa influencer dengan dugaan penipuan. Kasus tersebut saat ini masih diproses oleh pihak berwajib.
Adapun influencer yang digugat termasuk Indra Kenz yang ramai membahas Binomo di kanal YouTube dan akun Instagram miliknya. Indra bersama influencer lain telah dilaporkan oleh Maru Nazara dan beberapa orang lain atas dugaan tindak pidana trading ilegal.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan Indra Kenz dan sejumlah orang yang dilaporkan tersebut telah mempromosikan Binomo sekitar dua tahun atau sejak 2020.
Bahkan Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui akun Instagramnya juga menyebut bahwa kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading atau bagian dari perdagangan kripto dan dapat dipolisikan. (*)