Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial

31/Mar/2026 18:31
Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial

Plang pemberitahuan lahan milik BP Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik mengenai perjuangan pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik.

Koordinator Kawan Lama (Kalam), Taba Iskandar, menyuarakan tuntutan pembebasan UWT yang selama ini dibayarkan masyarakat Batam atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Taba menegaskan bahwa dinamika yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk pertentangan antara warga dengan BP Batam.

Ia menekankan bahwa perjuangan yang dilakukan bersama rekan-rekannya difokuskan pada pembebasan UWT untuk lahan nonkomersial, seperti kawasan pemukiman warga, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum), bukan pada area komersial seperti kawasan industri, jasa, maupun pertokoan.

Menurutnya, jika BP Batam tetap ingin eksis, pengembangan wilayah dapat difokuskan pada konsep Batam-Bintan-Karimun (BBK) sebagaimana konsep awal pengembangan kawasan tersebut.

“Kalau di Batam untuk lahan-lahan non komersil, pemukiman, Fasos, Fasum, berikanlah kepada masyarakat agar pemerintah daerah yang mengelolanya,” ujar Taba Iskandar kepada BatamNow.com saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (31/03/2026).

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar yang juga tergabung dalam Kawan Lama (Kalam) Kota Batam. (F: BatamNow)

Ia menjelaskan, langkah yang diusulkan adalah mencabut HPL BP Batam pada kawasan nonkomersial, kemudian mengembalikannya kepada negara.

Selanjutnya, negara dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat yang sebelumnya memegang HGB.

“Mekanismenya nanti bisa diatur oleh pemerintah. Untuk kawasan yang tetap dikuasai BP Batam, seperti industri dan jasa, silakan diberlakukan UWT atau HGB,” jelasnya.

Taba juga menegaskan bahwa untuk kawasan industri, pemberian Hak Milik tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama jika terjadi perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan masterplan.

Menurutnya, pencabutan Sertifikat Hak Milik bukanlah hal yang mudah dilakukan.

Namun demikian, ia menilai masyarakat di kawasan pemukiman layak mendapatkan hak penuh atas tanah yang mereka tempati.

Ia juga berharap pemerintah saat ini dapat mendukung perjuangan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah seharusnya bangga jika bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Masyarakat bisa memiliki rumah secara sah,” katanya.

Sementara itu, di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuat program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menargetkan 1 juta rumah di perkotaan.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru menggagas program pembangunan perumahan baru di Kota Batam.

Karena pada dasarnya sebagian masyarakat yang sudah memiliki rumah, namun hanya membutuhkan kepastian legalitas atas tanahnya.

“Jadi jangan bermimpi dulu terkait program pembangunan perumahan untuk masyarakat, ini masyarakat sudah punya rumah hanya meminta surat-suratnya,” tegasnya.

Menurut Taba, jika perjuangan ini berhasil, hal tersebut akan menjadi kebanggaan bagi pemerintahan sekarang karena mampu memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat.

“Untuk pembangunan Batam selanjutnya, mungkin ada konsep-konsep baru tidak ada masalah bagi kita,” kata Taba.

Dalam kesempatan itu, Taba turut mengajak masyarakat untuk ikut berjuang bersama memperjuangkan hak atas lahan. Ia menegaskan bahwa gerakan ini membutuhkan dukungan luas dari masyarakat.

“Dan saya menyampaikan dan mengimbau masyarakat inilah saatnya masyarakat untuk berjuang bersama, saya hanya mengajak berjuang bersama,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa masyarakat harus mulai menolong diri sendiri, salah satunya dengan menyusun sikap atau petisi dari tingkat RT/RW yang ditujukan kepada Presiden dan pemerintah pusat, agar UWT cukup dibayarkan satu kali untuk jangka waktu 30 tahun, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak milik.

“Yang dituntut masyarakat hari ini adalah hak atas lahan. Sebagai wakil rakyat, hampir di setiap reses hal ini selalu ditanyakan kepada saya,” ungkap Taba yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan UWT bukanlah kebijakan pemerintah saat ini, melainkan merupakan produk lama sejak era Orde Baru.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika ada anggapan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

“Pemerintah hari ini jangan merasa kebakaran jenggot, seolah-olah ada yang melawan kebijakan pemerintah sekarang. Ini bukan kebijakan baru, melainkan produk lama,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya menangkap adanya kesan seolah-olah perjuangan yang ia lakukan bersama rekan-rekannya dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap pemerintah.

“Seakan-akan apa yang saya perjuangkan ini melawan kebijakan pemerintah, padahal tidak sama sekali,” jelasnya. (A)

Berita Sebelumnya

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Berita Selanjutnya

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola

Berita Selanjutnya
RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com