BatamNow.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Chosmus Palandi nakhoda SB Cramoil Equity 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Perkara yang menjerat Chosmus, yakni pelanggaran Pelayaran dan pelangaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang pada Rabu (15/06/2022) di PN Batam digelar secara virtual oleh majelis hakim Yudith Wirawan (hakim ketua) didampingi hakim anggota Edy Sameaputty SH dan Setyaningsih SH.
Terdakkwa Chosmus berada di rumah tahanan (Rutan) Barelang, jaksa di Kejaksaan Negeri Batam dan majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa yakni Bakhtiar Batubara SH dan Awaludin Harahap SH hadir di PN Batam.
Dimulai dari perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan klasifikasi kejahatan pelayaran, dimana Chosmus didakwa melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Yudith menjelaskan bahwa Chosmus Palandi secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu nakhoda berlayar tidak mematuhi sistem tertib layar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim Yudith.
Dia melanjutkan, untuk barang bukti satu unit kapal SB Cramoil Equity GT 53,36 berbendera Belize dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm.
Atas putusan perkara pertama, pengacara Chosmus, Bakhtiar Batubara SH dari kantor hukum Rustam Ritonga SH MH & Rekan itu mengatakan, “Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia”.
Diminta tanggapannya oleh majelis hakim, JPU juga menyatakan akan memikirkan dulu putusan tersebut.
“Baik, saya kasih waktu 7 hari ya,” ujar hakim Yudith.
Selanjutnya, perkara kedua nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm Chosmus didakwa melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perkara dengan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu, hakim menyatakan Chosmus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonsia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar. Dan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” hakim Yudith membacakan amar putusan.
Terhadap barang bukti limbah B3 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit kapal SB Cramoil Equity disita untuk negara.
Hakim Yudith menjelaskan kepada Chosmus, jika tidak puas terhadap putusan itu diperkenankan untuk mengambil upaya hukum.
Setelah berdiskusi dengan Chosmus, penasihat hukumnya menyatakan akan melalukan banding.
“Kami menyatakan banding terhadap putusan perkara lingkungan hidup ini, Yang Mulia,” kata Bakhtiar.
Jaksa kepada hakim menyatakan pikir-pikir dahulu.
“Baik, sesuai ketentuan undang-undang diberi waktu 7 hari ya,” ucap hakim.
Bakhtiar: Hakim tidak Mempertimbangkan Pembelaan Kami
Ditemui usai persidangan, Bakhtiar menyatakan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan oleh pihaknya sebagai penasihat hukum Chosmus.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Chosmus itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Yaitu menuntut terdakwa dalam perkara nomor 43/Pid.B/2022/ PN Btm delapan bulan penjara dan menuntut tujuh tahun dalam perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm,” pungkasnya. (A)