BatamNow.com – Dalam dua perkara penggelapan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dua terdakwa dituntut pidana penjara yang berbeda.
Perkara pertama dengan terdakwa Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli selaku Direktur Utama PT Jasa Mulia Maritim (JMM) dituntut pidana 6 bulan penjara.
Ia diduga menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Anto Pertama sekitar Rp 5,51 miliar.
JPU mendakwa Mus Mulyadi bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“.
Mus Mulyadi didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mus Mulyadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Karya So.
Sidang perkara ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terlihat terdakwa Mus Mulyadi memakai pakaian bebas. Ia tidak berkaos merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dan celana panjang warna biru.
Terdakwa Mus dengan status tahanan luar. Sebelumnya penasihat hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan pada sidang pertama, Kamis (23/11/2023).
Alasan permohonan penangguhan, disebut bahwa Mus sedang perawatan karena sakit pergeseran tulang pinggul (hasil rongsen dari dokter diserahkan ke majelis hakim).
Alhasil, hakim David Sitorus menjadikan terdakwa Mus Mulyadi sebagai tahanan kota sejak 23 November 2023.
Diagendakan, sidang perkara nomor 867/Pid.B/2023/PN Btm itu dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Mus Mulyadi pada Rabu (17/04), setelah ditunda pada Rabu (03/04).
“Agendanya pledoi, tapi ditunda sampai Rabu (17/04),” jelas JPU Karya So Immanuel, kepada BatamNow.com, di ruang sidang, Kamis (04/04).
Menukil laman SIPP PN Batam, perkara yang menyeret Mus Mulyadi ke meja hijau adalah kasus sewa-menyewa kapal yang merugikan PT Sumatra Wahana Perkasa (SWP) hingga miliaran.
PT JMM yang direkturnya adalah Mus Mulyadi, menyewa kapal PACIFIC BRONZE milik PT SWP untuk pekerjaan Post Lay and Burial (PLIB) atau pengecekan cabang instalasi fiber optic dasar laut di perairan Kepulauan Belawan dan Dumai.
Pekerjaan itu sendiri milik PT Jejaring Mitra Persada (JMP) yang dikerjasamakan dahulu ke PT JMM.
Diketahui, pada Agustus 2021 hingga Maret 2022 PT JMP telah membayar sekitar Rp 20,39 miliar biaya sewa kapal kepada PT JMM.
Tapi yang dibayarkan oleh Mus Mulyadi Direktur PT JMM hanya sekitar Rp 14,87 miliar kepada Anto Pertama Direktur Utama PT SWP.
Perbuatan Mus Mulyadi itu menyebabkan Anto Pertama mengalami kerugian sekitar Rp 5,51 miliar.
Walakhir, Anto melaporkan Mus Mulyadi ke kepolisian karena mengingkari perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin-poin dan sistem sewa kapal.
Gelapkan 5,6 Miliar, Lahusaini Dituntut 3 Tahun Penjara
Berbeda tuntutan yang diterima terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagib dalam perkara penggelapan juga di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu, Lahusaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Ia mengenakan kaos tahanan selama persidangan di PN Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut pidanan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Lahusaini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/03/2024).
Dalam perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Btm ini, Lahusaini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun bunyi pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Dalam perkara tersebut, Lahusaini disebut menggelapkan sekitar Rp 5,6 miliar uang Eric Kusuma rekan bisnisnya.
Sebelumnya Lahusaini menawarkan kerja kepada Eric: dengan resmi ia mampu menyediakan 3.000 ton limbah minyak sloop di wilayah perairan Kota Balikpapan. Limbah itu dihargai Rp 2.500 per liter.
Berdalih untuk keperluan penyiapan pengadaan limbah minyak sloop itu, Lahusaini telah menerima uang dari korban dengan total Rp 5.659.738.800.
Uang sekitar Rp 5,6 miliar itu diberikan kepada Lahusaini dalam 14 kali transaksi, sejak 21 Oktober 2019 hingga 10 Maret 2020.
Nyatanya, kerja sama pengadaan 3.000 ton limbah minyak sloop itu tak terlaksana sesuai janji Lahusaini.
Pada Kamis (28/03) lalu, digelar persidangan pembacaan putusan terhadap Lahusaini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili menyatakan terdakwa Lahusaini Alias Saini Bin Lagibu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” bunyi poin 2 pada amar putusan hakim terhadap Lahusaini. (Aman)