BatamNow.com, Jakarta – Manfaat jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja migran kian bertambah pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan keesokan harinya.
Menurut Ida, Permenaker tersebut sekaligus menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dalam keterangan persnya, Jumat (03/03/2023).
Dijelaskannya, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Ida melanjutkan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp 370 ribu per perjanjian kerja 24 bulan.
Sementara untuk rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Dan, untuk perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon PMI antara Rp 50.000 – Rp 600.000,” terangnya.
Kata Ida, pada Permenaker 4/2023 ini manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibandingkan Permenaker 18/2018 yang hanya 14 risiko.
Dia merinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu, sambung Ida, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.
“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” harap Ida. (RN)