Catatan Tim News Room BatamNow
Proses lelang penentuan mitra Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam untuk 15 tahun ke depan sudah dimulai BP Batam pada Juli ini.
Namun acuan perundang-undangan kerja sama pada prakualifikasi ini, tidak memuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan peraturan Kepala BP Batam dicantumkan sebagai acuan kerja sama ini di samping UU dan Peraturan Pemerintah (PP).
Ada apa?
Sepenting apa Permenkes tentang persyaratan kualitas air minum ini?
Dalam konsiderans Permenkes 492/2010 pada poin (a) menyebut bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Untuk itu perlu ditetapkan persyaratan kualitas air minum.
Dalam Pasal 3 pada poin 1 (satu) menyebut: Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.
Pada poin 2 (dua): Parameter wajib, merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum (SPAM).
Pada Pasal 4 (empat) poin 1 (satu) disebut, Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara ekternal dan secara internal.
Pada poin 2 (dua): Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP.
Pengawasan Internal
Sedangkan pengawasan internal sebagaimana disebut pada Pasal 4 poin 3 (tiga) dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkes tersebut.
Pada poin 4 (empat): Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
Mengenai sanksi, pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes ini.
Begitu ketatnya pengawasan atas kesehatan air minum ini, agar manusia yang mengonsumsi dijamin sehat.
Kemudian setelah Persyaratan Air Minum ini, dibuat lagi Peraturan Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Permenkes 736/2010 ini lebih rinci dan teknis lagi bagaimana pengawasan air minum yang sehat untuk dikonsumsi.
Pada Pasal 1 (satu) Permenkes 736/2010 pada poin 3 (tiga) dan 4 (empat) menyebut pengawasan eksternal dan internal adalah pengawasan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan.
Dalam poin 1 (satu), Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Poin 5 menyebut, Air minum dengan sistem jaringan perpipaan adalah air minum yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat/ pelanggan.
Nah, apakah air minum perpipaan SPAM Batam layak langsung diminum, bila dilihat dari aspek kesehatan airnya?
Bagaimana pengawasan eksternal yang dilakukan selama ini atas pengawasan kualitas air minum perpipaan SPAM Batam?
Beberapa bulan lalu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi kepada BatamNow.com mengaku belum melaksanakan seperti yang diatur dalam Permenkes, pengawasan ekternal atas kualitas air minum perpipaan yang mereka lakukan di Batam.
“Wah tak sedetail itulah pengawasan kami, masih jauh dari situ,” ujarnya singkat ketika ditanyakan ketentuan pengawasan eksternal sesuai dengan amanat Permenkes itu.
Jaminan Kualitas Sehat atas Air Minum
Apa sebenarnya hal krusial dari pengawasan eksternal atas kualitas air minum yang dialirkan SPAM Batam untuk dikonsumsi masyarakat?
Dalam Permenkes 736/2010 pada Pasal 1 (satu) poin (3) disebut, Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipan… oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan khusus untuk wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pada poin 4 (empat), Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan oleh penyelenggara air minum.
Pada poin 10 (sepuluh), Pengujian lapangan adalah pengujian kualitas air minum yang dilakukan di lokasi pengambilan sampel.
Pada Pasal 8 (delapan) poin 1 (satu) menyebut, Pengawasan internal berkala untuk air minum dengan sistem jaringan perpipaan dilakukan di setiap unit produksi dan unit distribusi.
Pada Pasal 10 (sepuluh) pelaksanaan pengawasan menyebut di poin 1 (satu) huruf a, b, c, d, e dan f bahwa, Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi:
a. Inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya.
b. Pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi;
c. Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
d. Analisis hasil pengujian laboratorium;
e. Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan
f. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
Pada poin 2 (dua), Penyelenggara air minum dalam melaksanakan pengawasan internal wajib melaksanakan analisis risiko kesehatan.
Pada Pasal 13 (tiga belas), poin 1 dan 2 menyebut, Pelaksanaan pengujian sampel air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau dilakukan pengujian lapangan dengan menggunakan peralatan pengujian lapangan yang terkalibrasi.
Metode pengujian sampel air minum mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metode yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional, atau metode lainnya berdasarkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan keakuratan hasil pengujiannya.
Pada Pasal 25 (dua puluh lima) poin 1 (satu), untuk pengawasan eksternal atas kualitas air minum pemerintah daerah harus mengalokasikan APBD.
Kemudian, proses seperti apa yang sudah dijalankan di lapangan?
Atau pernahkah Pemko Batam selama ini, menganggarkan pembiayaan dalam rangka pengawasan air minum perpipaan ini?
Artinya, dengan menganggarkan biaya berarti pengawasan eksternal atas kualitas kesehatan air minum perpipaan ini dapat diyakini berjalan sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tapi bila anggaran pengawasan ini belum pernah dianggarkan, dapat diyakini pula bahwa pengawasan eksternal atas kesehatan air minum perpipaan ini tidak berjalan sebagaimana diamanahkan perundang-undangan.
Dalam Pasal 26 (dua puluh enam) pada poin 1 (satu) Permenkes dimaksud menyebut, dari semua pencatatan dan pengujian yang dilakukan harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kota setiap bulan.
Dalam poin 2 (dua) menyebut, Kadis Kesehatan Kota melaporkan hasil pengawasan eksternal kualitas air minum kepada Wali Kota setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Publikasi
Sebagaimana pada Pasal 27 (dua puluh tujuh) pada poin 1 (satu), Pemerintah daerah harus mempublikasikan hasil pengawasan kualitas air minum di wilayahnya minimal 1 (satu) kali setahun.
Publikasi sebagaimana dimaksud Poin 2 (dua) Permeskes ini: dilakukan melalui media cetak dan/ atau elektronik.
Sudahkah hal ini dijalankan sebagaimana mestinya dan siapa yang menjalankannya?
Memang ada sanksi, apabila para penyelenggara SPAM tidak mengindahkan ketentuan perundangan dimaksud, maka tindakan administratif akan dijatuhkan berupa peringatan lisan, tertulis atau pelarangan distribusi air minum di wilayahnya.
Begitu banyak dan seriusnya aturan dan peraturan tentang pengawasan kualitas air minum perpipaan ini dibuat negara,demi terjaminnya kualitas kesehatan air minum yang dialirkan kepada pelanggan oleh pengelola SPAM.
Adakah ketentuan ini sudah dilaksanakan secara konkret paling tidak selama kurun waktu masa transisi 9 bulan?
“Kami telah melaksanakan pengawasan internal dan kami publikasikan,” ujar Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia Astriena Veracia kepada BatamNow.com beberapa bulan lalu.
Apakah hasil pengawasan internal sebagaimana diakui pihak PT Moya Indonesia sudah dilakukan secara transparan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundangan?
Sebenarnya pengawasan eksternal yang lebih independen lah yang dapat menjawab Astriena. Pengawasan yang komprehensif dilakukan oleh Dinkes Kota dan KKP sebagaimana ketentuan Permenkes.
Tapi sebagaimana disampaikan Kepala Dinkes Kota Batam Didi Kusmarjadi, pihaknya belum pernah melakukan pengawasan sedetail yang dijelaskan dalam Permenkes.
Lalu mengapa acuan Permenkes ini tidak dimasukkan sebagai acuan persyaratan prakualifikasi lelang Kerja Sama O/M SPAM Batam, yang dilaksanakan baru-baru ini?
Apakah Permenkes 492 dan 736 Tahun 2010 ini diabaikan begitu saja atau memang tidak masuk kategori acuan dalam pelaksanaan lelang Kerja Sama O/M SPAM Batam?
Kepaka Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam mengatakan akan menyampaikan masukan ini ke unit teknis panitia lelang. “Terima kasih atas pertanyaannya, noted terima kasih atas informasinya,” ujar Dendi menjawab BatamNow.com, Minggu (01/08).
Media ini masih menunggu jawaban pihak panitia teknis lelang Kerja Sama O/M SPAM Batam sebagaimana janji Dendi.
Sementara itu Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan menegaskan pihak BP Batam harus menjelaskan perihal Permenkes ini secara transparan ke publik.
“Apakah Permenkes sebagai kontrol atas kualitas air minum perpipaan ini masih berlaku?” ujarnya.
Dia juga menegaskan bila masih berlaku hendaknya Permenkes itu menjadi acuan baku bagi penyelenggara SPAM dan BP Batam.
Panahatan menambahkan tentang jaminan kesehatan mengonsumsi air minum perpipaan SPAM ini sangat mendasar bagi manusia dan dijamin negara.
Dan dia mendesak pihak panitia lelang menjelaskan masalah Permenkes disebut di atas secara terbuka.
“Jangan sampai ada peraturan yang diabaikan, atau ‘dikorupsi’, baik dalam proses lelang maupun dalam pengawasan kualitas air minum Batam ke depan,” katanya.
“Atau jangan sampai proses lelang ini terjadi maladministrasi karena kurang transparan atas berbagai ketentuan,” ujar Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari, minggu lalu.(*)