Perpanjang STNK dengan Kartu BPJS Bakal Dilakukan Bertahap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perpanjang STNK dengan Kartu BPJS Bakal Dilakukan Bertahap

06/Mar/2022 12:59
Format STNK dan BPKB Bakal Berubah Menyambut Era Kendaraan Listrik

Ilustrasi STNK. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – BPJS Kesehatan digunakan sebagai prasyarat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan dilakukan secara bertahap.

Dilansir CNN Indonesia, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap.

“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim.

Dia mengatakan tahap pertama dapat dilakukan dengan mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Rahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kemudian setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.

Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.

Baca Juga:  TNI Bersama Beverly Hotel Batam Bagikan 1.500 Paket Sembako ke 3 Kelurahan

“Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” kata Taslim.

Lebih lanjut Taslim juga mengatakan Polri membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Tetapi ia tak mengungkap kapan sosialisasi akan dilakukan.

Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.

Diketahui STNK adalah produk turunan BPKB. Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan.

“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” tutup Taslim. (*)

Berita Sebelumnya

Negara Tetangga Tuduh RI Palsukan Data Covid, Ini Kata Luhut

Berita Selanjutnya

Hari Ini Batam Catat 481 Kesembuhan Covid, 90 Positif dan Nihil Meninggal

Berita Selanjutnya
Hari Ini Batam Catat 481 Kesembuhan Covid, 90 Positif dan Nihil Meninggal

Hari Ini Batam Catat 481 Kesembuhan Covid, 90 Positif dan Nihil Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com