BatamNow.com, Jakarta – Jelang akhir 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha”.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, sambungnya, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lahirnya Perppu ini diharapkan juga memberi kepastian kepada Kementerian/Lembaga, badan-badan yang dibentuk oleh pemerintah, serta para pelaku usaha di Indonesia.
Seperti BP Batam, yang mana pasca keluarnya Perppu 2/2022 ini, diharapkan bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tidak bisa dipungkiri, selama ini pun BP Batam telah menjalankan PP 41/2021 tersebut, namun tidak seluruhnya. Pasalnya, ketika itu UU Cipta Kerja tengah di-judicial review oleh MK. Namun, dengan keluarnya Perppu 2/2022, maka harusnya tidak ada lagi alasan bagi BP Batam untuk tidak melaksanakan seluruh isi PP 41/2021 tersebut.
Salah satu yang dinilai krusial untuk dilaksanakan oleh BP Batam terkait jabatan Wakil Kepala (Waka), yang sudah ditiadakan di PP 41/2021. Saat ini, jabatan Waka di BP Batam dipegang oleh Purwiyanto.
Keberadaan Waka di BP Batam ini seturut dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775).
Dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 41/2021, maka peraturan sebelumnya otomatis gugur. Itu artinya, Menko Perekonomian harus segera melakukan penyesuaian peraturan sesuai dengan PP 41/2021.
Dan lagi, secara hukum, jabatan Kepala BP Batam saat ini yang secara ex-officio dipegang Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk periode 2020-2024, kabarnya tidak memiliki Surat Keputusan pengangkatan. Ini dibuktikan dengan tidak adanya pelantikan di masa periode tersebut. Bisa dikatakan jabatan Kepala BP Batam saat ini merupakan ‘jabatan sambungan’ dari periode sebelumnya, di mana SK ditandatangani oleh Menko Perekonomian kala itu Darmin Nasution yang habis periodenya pada 2020 silam.
Benarkah kepemimpinan di BP Batam saat ini tidak mengantongi SK dari Menko Perekonomian? Lalu, bagaimana dengan jabatan Waka di BP Batam yang tidak ada di PP 41/2021? Akankah Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan berani mengeliminir itu? Bila dibiarkan, bisa dikatakan Menko Perekonomian telah menabrak PP 41/2021.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, belum merespon pertanyaan dari BatamNow.com, yang dikirimkan hari ini, Senin (02/01/2023). (RN)