BatamNow.com, Jakarta – Menjadi pemimpin daerah tidak hanya sebatas menakhodai suatu wilayah semata, tapi juga harus dapat membangun kesepahaman dalam berbagai perbedaan yang ada. Termasuk di dalamnya, merawat hubungan yang sehat dengan sesama pemimpin daerah.
Seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, keduanya harus memiliki chemistry yang baik dan sehat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau periode 2011-2013 ini menguraikan, ada berbagai upaya dalam menjaga harmonisasi kinerja dalam memimpin daerah, antara lain: melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkopimda, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur lainnya dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
“Pemimpin daerah juga perlu menjaga stabilitas politik, pemerintahan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat,” kata Suhajar Diantoro kepada BatamNow.com, Senin (23/05/2022).
Pria kelahiran Sei Ungar, Kabupaten Karimun, Kepri ini, tahun 1964 ini menambahkan, pimpinan daerah juga berperan dalam pengisian jabatan, apabila memang harus segera diisi, yang tentunya dengan persetujuan atau izin Mendagri.
Peran lainnya, kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karimun, tahun 1991 ini, adalah menetapkan peraturan daerah (Perda). “Bekerja sama dengan DPRD untuk membahas dan menetapkan Perda yang tentunya juga atas izin Mendagri,” terangnya.
Secara umum, sambung Suhajar, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan sebagai pemimpin daerah, sebagaimana amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (RN)