Pesan Kemendagri: Pimpinan Daerah Harus Bangun Chemistry yang Sehat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pesan Kemendagri: Pimpinan Daerah Harus Bangun Chemistry yang Sehat

24/Mei/2022 21:21
Kemendagri Pastikan Gubernur-Wagub Kepri yang Berakhir 2024 Diberi Kompensasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.(F: Puspen Kemendagri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menjadi pemimpin daerah tidak hanya sebatas menakhodai suatu wilayah semata, tapi juga harus dapat membangun kesepahaman dalam berbagai perbedaan yang ada. Termasuk di dalamnya, merawat hubungan yang sehat dengan sesama pemimpin daerah.

Seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, keduanya harus memiliki chemistry yang baik dan sehat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau periode 2011-2013 ini menguraikan, ada berbagai upaya dalam menjaga harmonisasi kinerja dalam memimpin daerah, antara lain: melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkopimda, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur lainnya dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.

“Pemimpin daerah juga perlu menjaga stabilitas politik, pemerintahan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat,” kata Suhajar Diantoro kepada BatamNow.com, Senin (23/05/2022).

Pria kelahiran Sei Ungar, Kabupaten Karimun, Kepri ini, tahun 1964 ini menambahkan, pimpinan daerah juga berperan dalam pengisian jabatan, apabila memang harus segera diisi, yang tentunya dengan persetujuan atau izin Mendagri.

Baca Juga:  India PCR Cuma Rp 96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?

Peran lainnya, kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karimun, tahun 1991 ini, adalah menetapkan peraturan daerah (Perda). “Bekerja sama dengan DPRD untuk membahas dan menetapkan Perda yang tentunya juga atas izin Mendagri,” terangnya.

Secara umum, sambung Suhajar, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan sebagai pemimpin daerah, sebagaimana amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (RN)

Berita Sebelumnya

Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil

Berita Selanjutnya

Catat! Jokowi: Tak Semua Barang Harus SNI, Ini Alasannya

Berita Selanjutnya
Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi Turis, Tak Wajib Masker Lagi di Luar Ruangan

Catat! Jokowi: Tak Semua Barang Harus SNI, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com