BatamNow.com – Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku nahkoda kapal MT Arman 114 telah divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan, seminggu yang lalu.
Karena terdakwa tidak hadir, majelis hakim membacakan amar putusan dalam persidangan in absentia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/07/2024).
Namun 7 hari sudah pembacaan putusan itu, terdakwa Mahmoud belum diketahui keberadaannya.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Daniel Samosir menegaskan tidak akan melakukan upaya banding atas putusan terhadap Mahmoud yang hingga kini belum dapat ia hubungi lagi.
“Terkait sikap kami selaku Penasihat Hukum atas putusan majelis hakim PN Batam terhadap klien kami a.n terdakwa mahmued, bahwa langkah hukum yg seharusnya menurut hukum kami ambil (Banding) terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,” kata Daniel kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/07).
Bila tidak akan melakukan upaya banding, artinya Daniel telah menerima putusan terhadap kliennya itu.
Lalu apakah putusan terhadap terdakwa Mahmoud sudah inkracht ?
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari.
Lalu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta menjelaskan perihal upaya pencarian terdakwa.
“Pada 4 Juli, setelah dikeluarkannya surat pemanggilan paksa dari majelis hakim, lalu pada 5 Juli nya kami mengajukan pencekalan kepada pihak Imigrasi Batam, agar tidak berpergian ke luar negeri,” jelas Tiyan, ketika dijumpai di ruang kerjanya.
Selain mengajukan pencekalan, Tiyan juga mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah keluarga istri Mahmoud yang berada di daerah Tanjung Uma.
“Setelah dikeluarkannya surat pemanggilan paksa itu, kami sudah mendatangi kediaman keluarga istrinya, RT/RW-nya, dan istrinya juga sudah kita mintai keterangannya, lalu istrinya mengatakan tidak tahu,” ujar Tiyan.
Ketika ditanyai mengenai barang bukti berupa dokumen keimigrasian terdakwa, apakah masih ditahan oleh pihak Kejari Batam?
“Barang bukti berupa paspor masih sama kita, di penuntut umum,” jawab Tiyan.
Diketahui bahwa, majelis hakim PN Batam juga memutuskan barang bukti supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.
Bagaimana nasib kapal MT Arman 114 beserta muatannya apabila putusan itu nantinya sudah berkekuatan hukum tetap?
“Terkait barang bukti, selaku eksekutor kan jaksa, kalau tidak ada upaya hukum lagi ya harus melaksanakan isi putusannya, tapi tergantung pimpinan lah,” kata Tiyan yang masih enggan berkomentar terlalu jauh mengenai hal ini.
Ia pun menjelaskan bahwa pengamanan terhadap barang bukti kapal MT Arman 114, masih dijaga pihak Badan Keamanan Laut, (Bakamla).
Terkait adanya upaya hukum dari pihak ketiga atas putusan majelis hakim terhadap barang bukti kapal dan minyak yang dirampas negara, Kejari Batam mengatakan menghargainya.
“Silakan saja. Kami menghargai uapaya yang dilakukan pihak ketiga itu,” jelas Tiyan.
Sebelumnya, pascapembacaan putusan pada Kamis (10/07), kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) perusahaan pemilik MT Arman 114, Sailing Viktor SH dan Supardi SH MH, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Upaya hukum dari pihak ketiga ini sebagai respons terhadap vonis majelis hakim yang memutuskan supertanker MT Arman 114 berbendera Iran serta muatannya 166.975,36 metrik ton minyak mentah dirampas negara. (Aman)