BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
“Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (01/06/2021).
Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.
Hadiyanto memastikan pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
“Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,” jelasnya.
“Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13,” tegas Hadiyanto.(*)