BatamNow.com, Jakarta – Tiga unit mobil mewah masing-masing satu unit Honda NSX, dan dua unit Nissan Fairlady z, disita Ditreskrimsus Polda Kepri, lantaran diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap alias bodong.
“Ketiga mobil tersebut masuk dari luar Batam tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen yang lengkap,” terang Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, dalam keterangannya, Rabu (13/07/2022).
Ketiga mobil tersebut masuk melalui jalur laut di Sekupang dan untuk selanjutnya diantar ke wilayah Penuin, Batam.
Farouk menjelaskan, saat mendapat informasi, pihaknya melakukan pengejaran dari daerah Tiban. Truk yang membawa mobil tersebut dikuntit terus hingga ke tempat tujuan di daerah Penuin.
Diakuinya, hingga kini belum jelas siapa pemilik ketiga mobil mewah tersebut. “Soal siapa pemiliknya, hingga kini masih kami selidiki. Sejauh ini, kami sudah mengamankan satu orang yakni pemilik tempat penitipan mobil. Sementata untuk pemilik masih kami dalami,” bebernya. (RN)