BatamNow.com, Jakarta – Sempat beredar isu bahwa pakaian bekas sebanyak 1.200 karung (ballpress) dalam dua kontainer ukuran 40 feet yang disita Polda Kepri dalam pengungkapan kasus impor ilegal, 14 Februari 2023 lalu, dijual oleh oknum-oknum tertentu sehingga barang bukti tersebut tidak utuh lagi seperti pada penangkapan awal.
Ketika dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menepis tudingan tersebut. Dia mengaku barang bukti masih ada di Polda Kepri.
“Silakan datang ke Polda Kepri dan lihat, masih ada dua kontainer di situ,” ujarnya kepada BatamNow.com, Selasa (23/05/2023) malam.
Sejauh ini dilaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus impor ilegal tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri.
“SPDP terkait kasus impor ilegal ballpres sudah masuk ke Kejati Kepri,” ungkap sumber di Kejati. Tidak dijelaskan, apakah setelah diperiksa oleh pihak Kejati, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiilnya alias sudah P-21 atau belum.
Seperti diketahui, SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Ketika coba ditanya, apakah para tersangka kasus tersebut masih di tahanan Polda Kepri atau sudah dialihkan menjadi tahanan kejaksaan, Nasriadi enggan berkomentar.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, laki-laki berinisial T alias C dan wanita inisial RY.
Penetapan kedua tersangka pada Selasa (14/03/2023), berdasarkan hasil gelar perkara Laporan Polisi No: LP-A/13/II/2023/SPKT.DITKRIMAUS/POLDA KEPULAUAN RIAU terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan.
Kesimpulan gelar perkara tersebut, tersangka T disangka melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dikabarkan, seribuan ballpress itu berasal dari Singapura dan diselundupkan lewat Pelabuhan Batu Ampar dan ditangkap di gudang di Kawasan Industri Tunas 2, Batam Center, pada 14 Februari 2023.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Rabu (15/02) lalu. (RN)