Polda Kepri Tepis Tudingan Barang Bukti Pakaian Bekas Dijual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Tepis Tudingan Barang Bukti Pakaian Bekas Dijual

24/Mei/2023 13:58
Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH. (F: Bidhumas Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sempat beredar isu bahwa pakaian bekas sebanyak 1.200 karung (ballpress) dalam dua kontainer ukuran 40 feet yang disita Polda Kepri dalam pengungkapan kasus impor ilegal, 14 Februari 2023 lalu, dijual oleh oknum-oknum tertentu sehingga barang bukti tersebut tidak utuh lagi seperti pada penangkapan awal.

Ketika dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menepis tudingan tersebut. Dia mengaku barang bukti masih ada di Polda Kepri.

“Silakan datang ke Polda Kepri dan lihat, masih ada dua kontainer di situ,” ujarnya kepada BatamNow.com, Selasa (23/05/2023) malam.

Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam mengamankan 2 kontainer berisi 1.200 karung barang bekas (ballpress) di Batam pada 14 Februari 2023. (F: Bidhumas Polda Kepri)

Sejauh ini dilaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus impor ilegal tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri.

“SPDP terkait kasus impor ilegal ballpres sudah masuk ke Kejati Kepri,” ungkap sumber di Kejati. Tidak dijelaskan, apakah setelah diperiksa oleh pihak Kejati, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiilnya alias sudah P-21 atau belum.

Seperti diketahui, SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga:  Peredaran Minuman Beralkohol Impor di Batam Tanpa Pengawasan?

Ketika coba ditanya, apakah para tersangka kasus tersebut masih di tahanan Polda Kepri atau sudah dialihkan menjadi tahanan kejaksaan, Nasriadi enggan berkomentar.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, laki-laki berinisial T alias C dan wanita inisial RY.

Penetapan kedua tersangka pada Selasa (14/03/2023), berdasarkan hasil gelar perkara Laporan Polisi No: LP-A/13/II/2023/SPKT.DITKRIMAUS/POLDA KEPULAUAN RIAU terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan.

Kesimpulan gelar perkara tersebut, tersangka T disangka melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dikabarkan, seribuan ballpress itu berasal dari Singapura dan diselundupkan lewat Pelabuhan Batu Ampar dan ditangkap di gudang di Kawasan Industri Tunas 2, Batam Center, pada 14 Februari 2023.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Rabu (15/02) lalu. (RN)

Berita Sebelumnya

Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 1 di Embarkasi Batam

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 1 di Embarkasi Batam

Gubernur Ansar Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 1 di Embarkasi Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply