BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 71,62 gram, ganja 264,04 gram, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat.
“Dari 30 kasus yang menonjol ada 2 terjadi di akhir Januari dan awal Februari 2026,” jelas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/02/2026).

Nona menjelaskan, dua kasus menonjol tersebut terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, serta di sebuah bengkel mobil di wilayah Bengkong, yang sama-sama di Kota Batam.
Selain Bengkong, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Batu Aji dan Batu Ampar.
“Di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay ada 3 orang tersangka inisial SU, LI dan RO. Kemudian untuk tersangka di Bengkong ada 2 orang inisial FA dan MI,” jelas Nona.
Sementara itu, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dari seluruh barang bukti yang diungkap dan dimusnahakan pada kesempatan ini negara berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 5.083 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.
Usai konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air hingga hancur. (H)
