Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka

02/Agu/2021 19:09
Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro. (F: CNN Indonesia/ Hafidz)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Palembang – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Dilansir CNNIndonesia.com, Supriadi berujar, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.

“Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan,” ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (02/08).

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 15 xan 16 UU nomor 1 tahun 1946, diancam dengan pidana 10 tahun penjara.

“Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel,” kata Supriadi.

Baca Juga:  Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat ke Tempat Umum

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada. Supriadi berujar, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.

“Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut,” ujar dia.

“Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan,” tambah Supriadi.(*)

Berita Sebelumnya

bright PLN Batam Berikan Bantuan 25 Ton Beras untuk Masyarakat

Berita Selanjutnya

PP 41 Tahun 2021, Tanpa Aturan Pelaksanaan dan Belum Terbentuknya DK. Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda

PP 41 Tahun 2021, Tanpa Aturan Pelaksanaan dan Belum Terbentuknya DK. Ada Apa?

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply