BatamNow.com – Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) menggelar sidang debottlenecking pada Jumat (13/03/2026) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam sidang itu terdapat tiga pengadu yang dibahas, salah satunya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Kota Batam.
Aduan tersebut disampaikan oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) yang mempersoalkan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.
Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa proyek yang mereka kelola merupakan PSN bernama Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Galang, Batam.
Proyek tersebut difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau.
Menurut Ma’ruf, proyek ini juga telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar dengan perusahaan Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology.
Ia mengatakan investasi tersebut telah mulai dijajaki sejak momentum G20 di Bali dan hingga kini para investor masih menunjukkan komitmen serius.
“Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali, dan alhamdulillah mereka konsisten. Kami bahkan terus dikejar-kejar oleh investor. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga melibatkan pihak senator Amerika Serikat yang sebelumnya ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC.
“Kami merasa tertekan karena mereka akan datang akhir April (2026) dan terus menanyakan apa progres yang sudah kami lakukan,” katanya.
Ma’ruf menyebutkan bahwa BP Batam sebenarnya telah memberikan rekomendasi awal. Namun hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan RKKPR dengan alasan masih menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam.
Ia menilai, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) untuk PSN, seharusnya penerbitan rekomendasi dapat dilakukan meskipun tanah belum diperoleh sepenuhnya.
“Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan KPR untuk PSN dapat diterbitkan bagi pemohon yang telah memperoleh tanah maupun yang belum memperoleh tanah, dengan batas waktu tiga tahun pada ayat 2,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam proyek PSN yang mereka kelola.
BP Batam Soroti Status Lahan dan Infrastruktur
Dalam sidang yang sama, Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyoroti persoalan status lahan di Batam yang berbeda dengan daerah lain.
Menurutnya, seluruh lahan di Batam pada dasarnya merupakan milik negara yang berada di bawah pengelolaan BP Batam karena wilayah tersebut berstatus Free Trade Zone (FTZ).
“Batam ini berbeda dengan daerah lain. Lahannya milik negara dan Batam adalah FTZ. Tapi sekarang Batam punya dua PSN dan empat KEK,” kata Li Claudia.
Ia bahkan menyebut Batam sebenarnya tidak membutuhkan skema PSN karena kewenangan pengelolaan lahan telah berada di BP Batam.
“Sebenarnya Batam tidak butuh PSN. Waktu pertama kami dilantik, saya sempat bertemu Presiden dan menyampaikan bahwa Batam sudah FTZ, tidak perlu PSN. Presiden juga mengatakan akan di-review,” ujarnya.
Li Claudia juga menyoroti luasnya alokasi lahan untuk PSN yang menurutnya mencapai ribuan hektare, sementara pembangunan infrastruktur justru diminta kepada pemerintah.
“PSN dari namanya saja harus cepat dibangun. Tapi lahannya luas sekali, bahkan ribuan hektare, sementara infrastrukturnya diminta pemerintah yang bangun,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola proyek juga belum melakukan pembayaran atas lahan yang dimohonkan.
“Lahan itu juga belum dimiliki, karena satu sen pun belum dibayar, sama mereka” tegasnya.
Perdebatan dalam Sidang
Menanggapi hal tersebut, Purbaya kemudian menanyakan secara langsung kepada Ma’ruf mengenai luas lahan yang telah dimiliki oleh pihak perusahaan.
“Pak Ma’ruf, di lokasi itu berapa hektare yang sudah Anda miliki?” tanya Purbaya.
Ma’ruf menjawab bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum memperoleh lokasi secara resmi karena proses perizinan masih berjalan.
Menurutnya, permohonan telah diajukan melalui mekanisme yang berlaku, dimulai dari BP Batam hingga ke Pemerintah Kota Batam.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan pembangunan infrastruktur bukan berada di dalam kawasan industri yang akan mereka bangun, melainkan pada akses jalan menuju kawasan tersebut yang merupakan kewenangan pemerintah.
“Kami tidak meminta pembangunan infrastruktur di dalam kawasan industri. Yang kami maksud adalah akses jalan menuju kawasan itu, karena itu bukan milik kami tetapi milik pemerintah,” jelasnya.
Purbaya kemudian meminta penjelasan dari perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian mengenai posisi proyek PSN tersebut.
Perwakilan Kemenko Perekonomian, Elen, menjelaskan bahwa kedua pendekatan yang diperdebatkan dalam sidang masih berada dalam kerangka peraturan kementerian koordinator.
“Dua-duanya di bawah Kemenko,” jawab Elen singkat.
Namun ketika diminta menentukan arah kebijakan yang akan digunakan ke depan, pihak Kemenko Perekonomian meminta waktu tambahan untuk melakukan penelaahan.
Isu Politik Sempat Disinggung
Dalam sidang tersebut, Li Claudia juga menyinggung bahwa penetapan PSN di Galang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, proyek tersebut diberikan kepada Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau.
“Pak menteri izin, pak Elen tau nih, jadi ceritanya PSN bukan di zaman kami, tetapi di zaman pak Erlangga. Pak Erlangga dengan Permenko-nya, memberikan PSN kepada Ketua Partai Golkar DPD Provinsi yaitu pak Ma’ruf, sudah tahu ceritanya seperti itu, kami bukan menghalangi pak,” jelas Li Claudia.
Namun Purbaya langsung menegaskan bahwa sidang tersebut tidak membahas aspek politik.
“Saya nggak peduli partai atau nggak partai. Saya pengin tahu kebijakan pemerintah yang berjalan yang mana, dan kita akan pegang di situ,” tegasnya.
Menkeu lalu meminta penjelasan dari Kepala BP Batam Amsakar Achmad, bagaimana kebijakan ke depannya.
“Kebijakan ini memang telah ada sebelum kami. Kami terus terang berkomitmen ingin menyelesaikannya bilamana mekanisme, prosedur, syarat, kriterianya itu sudah sesuai standar. Nah tapi sekarang mau mendapatkan RKKPR itu harus dimulai dengan mendapatkan lahan,” jelasnya.
Lahannya ini belum dapat, bagaimana yang disebutkan oleh pak Sudirman titik mulai berdirinya ini belum jelas. Itu yang pertama,” lanjut Amsakar.
Ia juga menyoal luasan lahan yang diajukan sangat besar, 3.759 hektare.
“Kemarin ada namanya Rempang Eco-City, itu isunya luar biasa dan kami dalam suasana mendinginkan masyarakat setempat sekarang,” jelas Amsakar,
Purbaya memutuskan memberi waktu dua pekan untuk mendiskusikan permasalahan tersebut ke Kemenko Perekonomian hingga Pesiden Prabowo, sebelum adanya keputusan akhir terkait nasib investasi semikonduktor di Batam tersebut.
“Ini kita hold dulu. Ini kita cari masukan dari pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak kita mau ngapain ke depan. Karena ini kalau enggak investasinya berhenti juga, kan? Jadi kita ambil posisi yang fair,” ujar Purbaya menutup rapat. (A)



