Polisi Tangkap Tiga Perampok Indomaret di Batam, Satu DPO - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Tangkap Tiga Perampok Indomaret di Batam, Satu DPO

08/Sep/2025 16:03
Polisi Tangkap Tiga Perampok Indomaret di Batam, Satu DPO

Tiga dari empat pelaku perampokan gerai Indomaret yang berlokasi di Ruko Grand California Marcelia, pada Sabtu (30/08/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aksi perampokan kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini menimpa salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Ruko Grand California Marcelia, pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 02.48 WIB.

Peristiwa itu dilakukan empat pelaku dengan menggunakan mobil rental.

Tiga orang di antaranya berpura-pura sebagai pembeli lalu mengancam seorang kasir dengan senjata tajam berupa parang dan badik.

Korban kemudian diikat menggunakan tali rafia.

Mengetahui ada satu karyawan lain di lantai dua, dua pelaku langsung naik dan melakukan hal serupa.

Kedua korban diikat dan dibawa ke gudang lantai dua. Pelaku sempat meminta korban membuka brankas toko, namun gagal.

Dari aksinya, pelaku merampok uang termasuk barang dengan total kerugian Rp 6,6 juta. Mereka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 200 ribu.

@batamnow Aksi perampokan kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini menimpa salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Ruko Grand California Marcelia, pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 02.48 WIB. Peristiwa itu dilakukan empat pelaku dengan menggunakan mobil rental. Tiga orang di antaranya berpura-pura sebagai pembeli lalu mengancam seorang kasir dengan senjata tajam berupa parang dan badik. Korban kemudian diikat menggunakan tali rafia. Mengetahui ada satu karyawan lain di lantai dua, dua pelaku langsung naik dan melakukan hal serupa. Kedua korban diikat dan dibawa ke gudang lantai dua. Pelaku sempat meminta korban membuka brankas toko, namun gagal. Dari aksinya, pelaku merampok uang termasuk barang dengan total kerugian Rp 6,6 juta. Mereka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 200 ribu. Kapolresta Barelang KBP Zaenal Arifin menjelaskan, setelah menjalankan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terikat. Sekitar lima menit kemudian, seorang konsumen datang dan akhirnya membantu membebaskan para korban. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JLT (27 tahun), IA (31), dan NP (39). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO). Saat proses penangkapan, salah satu tersangka berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki. “Dua tersangka, JLT dan IA merupakan residivis kasus pencurian kekerasan juga. Kemudian untuk yang NP, ini merupakan residivis pelaku tindak pidana penggelapan. Total kerugian Rp 6.600.000,” ujar Zaenal. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #rempang #batamnow #batamhits #fyp #fypシ゚viral #semuatentangbatam #galang #batamnews #batamhariini #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ ♬ original sound – BatamNow.com

Kapolresta Barelang KBP Zaenal Arifin menjelaskan, setelah menjalankan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terikat. Sekitar lima menit kemudian, seorang konsumen datang dan akhirnya membantu membebaskan para korban.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JLT (27 tahun), IA (31), dan NP (39). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Saat proses penangkapan, salah satu tersangka berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.

“Dua tersangka, JLT dan IA merupakan residivis kasus pencurian kekerasan juga. Kemudian untuk yang NP, ini merupakan residivis pelaku tindak pidana penggelapan. Total kerugian Rp 6.600.000,” ujar Zaenal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, parang, badik, beberapa ponsel, dan pecahan uang tunai.

Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Terkait kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan perampokan Alfamart di Sagulung pada September 2024, polisi mengatakan masih mendalami.

“Hasil penyelidikan kami masih kita kembangkan tapi masih belum ada indikasi bahwasanya para tersangka ini bagian dari pelaku yang sebelumnya tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tegas Zaenal. (H)

Berita Sebelumnya

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna Boutique, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Berita Selanjutnya

Presiden Prabowo Reshuffle Kementerian, Ganti Budi Gunawan, Sri Mulyani hingga Budi Arie

Berita Selanjutnya
Presiden Prabowo Reshuffle Kementerian, Ganti Budi Gunawan, Sri Mulyani hingga Budi Arie

Presiden Prabowo Reshuffle Kementerian, Ganti Budi Gunawan, Sri Mulyani hingga Budi Arie

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply