BatamNow.com – Polresta Barelang meringkus 2 pelaku pemalsuan hasil tes GeNose C19 yang dibawa empat calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam.
Kasus pemalsuan hasil tes GeNose C19 itu diungkapkan oleh Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari SIK bersama Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani SIK dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolresta Barelang, Rabu (02/06/2021).
Berawal pada tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 06.00, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim memberitahu YP ada empat surat hasil tes GeNose C19 yang janggal yakni atas nama SA, AI, SE, dan AA.
YP sendiri bertugas mengeluarkan surat hasil tes GeNose di Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian YP melaporkan temuan tersebut kepada Rumah Sakit (RS) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Setelah dicek, tidak ditemukan data pasien yang cocok degnan keempat surat tersebut.
Setelah dilakukan tracking pada empat nomor surat tersebut, ternyata atas nama orang lain. Dan dilakukan tracking kembali, sudah ada beberapa surat hasil GeNose C19 yang dipalsukan oleh pelaku.
Setelah diselidiki, pelaku berjumlah dua orang yakni inisial JN dan AP yang adalah teman kerja dari YP. Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19.
Mengetahui pemalsuan itu, RS BP Batam merasa dirugikan dan membuat laporan polisi ke Polresta Barelang.
Setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak KKP Bandara Hang Nadim pihak pelapor bersama dengan Pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim yaitu Aipda Hendri Simanjuntak dan Bripka Eko Subekti langsung mengamankan dan menginterogasi JN.
Saat itu JN mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pengembangan, didapati bahwa AP ikut serta membantu perbuatan tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar Surat Hasil Test GeNose C19 palsu, 3 lembar Surat Hasil Test GeNose C19 Asli (pembanding), 1 unit printer merek Brother, 1 unit laptop merek HP warna silver dan 1 unit Iphone 8 Plus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan hasil test GeNose C19 itu dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)