BatamNow.com, Jakarta – Dari total transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2022, sebesar Rp 182,88 triliun, diperkirakan Rp 81 triliun digunakan untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline.
Hal tersebut dikatakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/02/2023).
“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun. Angka tersebut didapatkan dari 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Ivan.
Dari jumlah tersebut, sambungnya, dirinci, untuk tindak pidana korupsi sebesar Rp 81,3 triliun, pidana perjudian Rp 81 triliun, tindak pidana kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) Rp 4,8 triliun, pidana narkotika Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.
Dia menjelaskan, sepanjang 2022, PPATK menerima total 27.816.771 laporan, dengan rincian 24 juta lebih laporan transfer dana dari dalam dan luar negeri, serta 30 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai.
Selanjutnya, ada sekitar 90.742 laporan transaksi laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 1.304 laporan penundaan transaksi. “Sekarang ini, PPATK menerima tidak kurang dari 5.000 transaksi perjam-nya,” aku Ivan.
Berbagai temuannya tersebut, kata Ivan, sudah dilapirkan ke pihak-pihak yang berwenang, seperti kepolisian, Kemenkominfo, dan lainnya.
Selain itu, sepanjang 2022, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp7,4 triliun lebih.
Ivan berharap, laporan ini bisa menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai transaksi, terkhusus yang mencurigakan, guna menjadi masukan bagi banyak pihak,” tukasnya. (RN)