BatamNow.com – Kepala Dinas Kehesatan (Dinkes) Provinsi Kepri Mohammad Bisri mengimbau agar masyarakat tak perlu bereuforia meski pengendalian penyebaran Covid-19 menunjukkan perbaikan.
“Cukup berhasil namun harus tetap diwaspadai,” ujar Bisri ke BatamNow.com, Selasa (07/09/2021).
Bisri terangkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri juga diperpanjang dari 7-20 September 2021. Ini sesuai dengan yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (06/09).
Sementara untuk Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri yang mengatur PPKM tanggal 7-20 September ini, kata Bisri belum dikeluarkan.
“Karena nasional diperpanjang, kita juga otomatis diperpanjang,” lanjut Bisri.
Berdasarkan Inmendagri No 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021, Provinsi Kepri kini masih berada pada PPKM Level 3. Inmendagri ini berisi pengaturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di beberapa provinsi sejak 7-20 September 2021.
Diktum KESATU angka 2 huruf e berbunyi, khusus kepada Gubernur yang wilayah kabupaten/kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu: Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna.
Soal kemungkinan kriteria level PPKM di Kepri akan diturunkan, Bisri mengatakan, “Bisa, mungkin minggu depan dan kalau konsisten,” pungkasnya.(LL)