BatamNow.com – Masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam, anak usia di bawah 12 tahun belum dapat melakukan perjalanan udara.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Benny Syahroni membenarkan adanya pembatasan itu saat dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (12/08/2021).
“Ya, sesuai dengan SE yang terbaru dari Satgas dan kementerian perhubungan memang belum boleh,” ujar Benny.
Sebelumnya, Rabu (11/08), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Poin 5 huruf (f) di SE Kemenhub itu berbunyi, Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/ kabupaten/ kota.
2 Hari PPKM, Jumlah Penumpang Mengalami Kenaikan
Untuk jumlah keberangkatan dari Bandar Udara Hang Nadim, Benny katakan rata-rata 1.200 orang per hari.
Data yang diterima media ini, dari Arus Lalu Lintas Angkutan Udara (ALLAU) Hang Nadim, terlihat tren kenaikan jumlah penumpang yang datang maupun berangkat.
Peningkatan itu terlihat selama 2 hari penerapan PPKM Level 3 di Kota Batam. Padahal jumlah penerbangannya mengalami penurunan.
Pada hari Selasa (10/08) dengan total 30 penerbangan ada 848 penumpang yang datang dan 1.047 yang berangkat, totalnya 1.895 orang.
Sementara pada Rabu (11/08) dengan total 24 penerbangan tercatat 1.409 penumpang yang datang dan 1.311 yang berangkat, totalnya 2.720 orang.(LL)