BatamNow.com – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 15-28 Maret 2022.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, Kota Batam kini menjalani PPKM Level 2 dari yang sebelumnya level 3.
“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi level 2,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa (15/03/2022).
Pada pemberlakuan PPKM kali ini, kata Safrizal, jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 320 daerah menjadi 200 daerah.
“Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah,” ujar dia.
Untuk aturan lengkap PPKM Level 2 dapat Anda baca di bawah ini. (D)