BatamNow.com, Jakarta – Potret penegakan hukum di Indonesia kian semrawut. Hakim ditangkap, jaksa bermasalah, polisi dilanda tsunami persoalan, organisasi advokat dirundung perpecahan. Akibatnya, penegakan hukum berjalan tidak semestinya. Bahkan, bisa dikatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat peradaban hukum.
“Kalau Presiden tidak turun gunung menyelesaikan berbagai persoalan di lembaga-lembaga yudikatif ini, maka dikhawatirkan penegakan hukum di Indonesia mengalami chaos,” kata Prof Jimly Asshiddiqie, begawan hukum dalam keterangannya kepada BatamNow.com, Rabu (19/10/2022).
Hal itu disampaikan Prof Jimly usai membuka Seminar Nasional bertema ‘Darurat Peradaban Hukum Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif’, yang diadakan oleh Universitas Krisnadwipayana bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Pendopo Unkris, Jatiwaringin, Bekasi, Rabu (19/10).
Menurutnya, tahun ini menunjukkan penegakan hukum menuju kesuraman. Padahal, secara kewenangan sebagai Pemimpin Negara, Presiden harusnya bisa turun langsung.
“Presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan-aturan hukum di Indonesia. Boleh-boleh saja Presiden menasihati para pejabat di Polri, tapi itu saja tidak cukup. Sudah kebal nasihat semua, butuh action dan ketegasan,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani 1998-1999 ini menambahkan, Presiden harus dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan komprehensif. “Panggil para pembantunya dan lakukan evaluasi dengan serius, sehingga masyarakat bisa melihat kesungguhan Presiden dalam menegakkan hukum,” serunya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan menegaskan, tanpa campur tangan Presiden, sulit mengharapkan penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lebih baik.
“Kami (Peradi) sudah menyerukan sejak lama bahwa ada masalah krusial di bangsa ini terkait penegakan hukum. Mungkin Presiden banyak melakukan terobosan di sejumlah bidang, tapi kalau penegakan hukumnya amburadul, semua sia-sia,” tegas Prof Otto.
Dikatakannya, law enforcement di suatu negara adalah keniscayaan untuk memajukan bangsa. “Sebab, kalau masyarakatnya tidak tertib, banyak korupsi, pungli, dan sebagainya, lantas siapa yang mau berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Prof Gayus mendorong pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas dan jelas, jangan abu-abu dalam penegakan hukum. “Jangan banyak beretorika, sementara di bawah orang seenaknya mempermainkan hukum,” tukasnya.
Berkaca pada serangkaian kasus yang mendera lembaga penegak hukum, Gayus mengharapkan pemerintah serius membenahi hal tersebut. (RN)