Proyek Kolam Dermaga Utara Batu Ampar Mangkrak, Rp 65,5 Miliar Anggaran BP Batam "Tenggelam" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Proyek Kolam Dermaga Utara Batu Ampar Mangkrak, Rp 65,5 Miliar Anggaran BP Batam “Tenggelam”

20/Mar/2025 14:10
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, mangkrak dan kemungkinan besar kasus itu di balik penggeledahan Gedung BIFZA Annex I Kantor BP Batam oleh penyidik pada Rabu (19/03/2025).

Polda Kepri belum merilis secara resmi kasus apa sebenarnya di balik penggeledahan itu meski dikabarkan sudah 75 saksi diperiksa, termasuk beberapa rumah pejabat BP Batam yang digeledah pada Rabu kemarin.

Menurut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 atas laporan keuangan BP Batam tahun 2022, kegagalan proyek ini yang tak mencapai target kedalaman 12 meter, membuat dermaga tidak mampu menampung kapal berkapasitas 35.000 DWT.

Layout Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: batamport.bpbatam.go.id)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) BP Batam 2022, pekerjaan pendalaman kolam dermaga pada sektor STA 320-STA 400, tak mencapai kedalaman disyaratkan yakni 12 meter di bawah permukaan laut.

Padahal, Rp 65,5 miliar (80,97% anggaran) dari total anggaran Rp 80,9 miliar telah dicairkan ke kontraktor KSO:  PT Marinda Utamakarya Subur (Kalimantan Timur); PT Duri Rejang Berseri (Jakarta Timur); PT Indonesia Timur Raya (Papua).

“Uang negara puluhan miliar tenggelam sia-sia. Proyek tak selesai, target tak tercapai, dan tak bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya,” kritik Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Kolam Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang di tepinya terdapat 1 unit STS Crane. (F: BatamNow)

8 Kali Addendum, Akhirnya Putus Kontrak

Proyek yang dimulai pada Oktober 2021 ini telah mengalami 8 kali perpanjangan waktu dan anggaran melalui addendum pada 17 Maret 2022, 25 Agustus 2022, 11 Oktober 2022, 18 Oktober 2022, 15 Desember 2022, 10 Februari 2023, 4 April 2023, dan 9 Mei 2023.

Pagu awal Rp 75,5 miliar naik menjadi Rp 80,9 miliar setelah addendum kelima dan keenam. Namun, PPK BP Batam akhirnya memutus kontrak pada 10 Mei 2023 karena kontraktor dianggap wanprestasi.

PPK BP Batam, katanya, sudah mejatuhkan sanksi berupa pemulihan jaminan pelaksanaan proyek Rp 3,7 miliar. Kemudian pelunasan sisa uang muka Rp 6,9 miliar. Dan terkahir sanksi blacklist terhadap kontraktor KSO.

Namun sebaliknya, kontraktor menuding BP Batam sebagai pihak yang merugikan mereka. “Keputusan ini sepihak. Kami akan gugat hukum,” ujar perwakilan kontraktor kepada media.

Papan proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar bersebelahan dengan plang Kejaksaan Tinggi Kepri. (F: Owntalk.co.id)

Konsultan supervisi PT Ambara Puspita (Jakarta) mencatat progres fisik proyek hanya 90,62%, meski pembayaran sudah mencapai 80,97%. Perhitungan menggunakan data batimetri independen dalam Laporan No. 003/AP-TGP/V/2023 (17 Mei 2023) mengonfirmasi kegagalan target akhir.

Pertanyaan yang mengemuka di tengah publik: bagaimana nasib  proyek dengan dana yang Rp 65,5 miliar yang sudah “ditenggelamkan”.

“Akankah para pihak yang terlibat fraud dalam proyek ini, juga akan ikut ‘ditengelamkan’ demi mempertanggungjawabkan secara hukum uang rakyat yang ‘hancur lebur’ terbawa arus air laut di Batu Ampar itu?”

“Kita tunggu, proses penyidikan serius Polda Kepri,” kata Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor Kepri.

Ia mengapresiasi tindakan hukum dari Polda Kepri dan berharap dapat diusut tuntas. (Red)

Berita Sebelumnya

Gubernur Kepri dan Kapolda Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025

Berita Selanjutnya

Revisi UU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Berita Selanjutnya
Revisi UU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Revisi UU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com