BatamNow.com – PT Ifishdeco Tbk memberikan klarifikasi bahwa Ineke Kartika Dewi yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tidak lagi menjabat Direktur Keuangan di perusahaan terbuka itu sejak 13 Mei 2024.
“Ya benar, Ibu Ineke Kartika Dewi pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Ifishdeco Tbk, namun sejak tanggal 13 Mei 2024 beliau sudah mengundurkan diri dan saat ini sudah tidak ada hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan,” jelas manajemen PT Ifishdeco Tbk, lewat surat eletronik, kepada BatamNow.com, Rabu (05/06/2024).
Klarifikasi itu dikirim hari ini, Rabu (05/06), menjawab konfirmasi dikirimkan BatamNow.com lewat surat elektronik pada Kamis (30/05) lalu ke alamat email [email protected].
Ihwal konfirmasi itu, menanyakan apakah Ineke Kartika Dewi yang menjadi terdakwa di PN Batam masih menjabat direksi di PT Ifishdeco Tbk atau tidak lagi.
Diberitakan, Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terdakwa lainnya dalam berkas perkara berbeda, duduk di kursi pesakitan buntut kasus dugaan penggelapan atau penipuan di kerja sama bisnis bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan korban Dju Ming.
Dijelaskan di laman SIPP Pengadilan Negeri Batam, perkara ini ditangani di PN Batam karena terdakwa David telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel mendakwa secara terpisah (Splitsing) bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aman)