BatamNow.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara sengketa proyek pengaspalan (asphalt) di kawasan Batamindo antara PT Oods Era Mandiri (OEM) dan Agustian Haratua.
Sebelumnya, PN Batam menyatakan Agustian Haratua sebagai tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yang dibacakan dalam putusan pada Jumat 19 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Agustian Haratua mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memenangkan Gugatan PT OEM
Namun, setelah melalui pemeriksaan pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Lalu, PT Kepri, mengeluarkan Putusan Banding itu pada Selasa 10 Maret 2026 teregistrasi dalam Nomor Putusan Banding 7/PDT/2026/PT TPG.
Amar Putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara sengketa proyek pengaspalan (asphalt) di kawasan Batamindo antara PT OEM dan Agustian Haratua.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm tanggal 19 Desember 2025, dengan perbaikan amar putusan,” isi kutipan dalam putusan tersebut sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.
Majelis hakim juga menyatakan Agustian Haratua sebagai Pembanding yang sebelumnya Tergugat telah melakukan Cidera Janji/ Wanprestasi kepada PT OEM.
Dalam amar putusan itu majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.
Agustian Haratua Bayar Ganti Rugi Rp 121.678.131 ke PT Oods Era Mandiri
Selain itu Pengadilan Tinggi menghukum Agustian Haratua sebagai Pembanding dahulu Tergugat membayar ganti rugi materil dan immateril kepada PT Oods Era Mandiri sebagai Terbanding sebesar Rp 121.678.131 dengan cara sekaligus dan seketika.
Dengan putusan tersebut, PT OEM kembali dinyatakan berada pada posisi hukum yang kuat dalam sengketa terkait proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo.

Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates yang mewakili PT OEM menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan proporsional.
Menurut Hermanto, putusan ini menunjukkan kepastian hukum bagi para Pihak dan proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat berterima kasih dan menghormati pertimbangan majelis hakim yang telah menilai perkara ini secara adil berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Putusan banding ini sekaligus mempertegas bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Hermanto Manurung SH.
Rekanan Hermanto yang juga sebagai kuasa hukum PT OEM yakni Jonariko Simamora SH MH, juga menyampaikan hal yang sama.
“Putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada. Hal ini sekaligus memperkuat posisi hukum serta reputasi PT Oods Era Mandiri,” ujar Jonariko. (*)

