PT Kepri Kuatkan Putusan PN Batam, Agustian Haratua Dinyatakan Wanprestasi dalam Sengketa Proyek Aspal Batamindo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT Kepri Kuatkan Putusan PN Batam, Agustian Haratua Dinyatakan Wanprestasi dalam Sengketa Proyek Aspal Batamindo

13/Mar/2026 17:57
PT Kepri Kuatkan Putusan PN Batam, Agustian Haratua Dinyatakan Wanprestasi dalam Sengketa Proyek Aspal Batamindo

Hermanto Manurung SH (kanan) dan Jonariko Simamora SH MH dari Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates yang mewakili PT Oods Era Mandiri. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara sengketa proyek pengaspalan (asphalt) di kawasan Batamindo antara PT Oods Era Mandiri (OEM) dan Agustian Haratua.

Sebelumnya, PN Batam menyatakan Agustian Haratua sebagai tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yang dibacakan dalam putusan pada Jumat 19 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, Agustian Haratua mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memenangkan Gugatan PT OEM

Namun, setelah melalui pemeriksaan pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Lalu, PT Kepri, mengeluarkan Putusan Banding itu pada Selasa 10 Maret 2026 teregistrasi dalam Nomor Putusan Banding 7/PDT/2026/PT TPG.

Amar Putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara sengketa proyek pengaspalan (asphalt) di kawasan Batamindo antara PT OEM dan Agustian Haratua.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm tanggal 19 Desember 2025, dengan perbaikan amar putusan,” isi kutipan dalam putusan tersebut sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Majelis hakim juga menyatakan Agustian Haratua sebagai Pembanding yang sebelumnya Tergugat telah melakukan Cidera Janji/ Wanprestasi kepada PT OEM.

Dalam amar putusan itu majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.

Agustian Haratua Bayar Ganti Rugi Rp 121.678.131 ke PT Oods Era Mandiri

Selain itu Pengadilan Tinggi menghukum Agustian Haratua sebagai Pembanding dahulu Tergugat membayar ganti rugi materil dan immateril kepada PT Oods Era Mandiri sebagai Terbanding sebesar Rp 121.678.131 dengan cara sekaligus dan seketika.

Dengan putusan tersebut, PT OEM kembali dinyatakan berada pada posisi hukum yang kuat dalam sengketa terkait proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo.

Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood (kanan) menggelar konferensi pers pada Selasa (23/12/2025), terkait gugatannya yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Batam. (F: BatamNow)

Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates yang mewakili PT OEM menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan proporsional.

Menurut Hermanto, putusan ini menunjukkan kepastian hukum bagi para Pihak dan proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sangat berterima kasih dan menghormati pertimbangan majelis hakim yang telah menilai perkara ini secara adil berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Putusan banding ini sekaligus mempertegas bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Hermanto Manurung SH.

Rekanan Hermanto yang juga sebagai kuasa hukum PT OEM yakni Jonariko Simamora SH MH, juga menyampaikan hal yang sama.

“Putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada. Hal ini sekaligus memperkuat posisi hukum serta reputasi PT Oods Era Mandiri,” ujar Jonariko. (*)

Berita Sebelumnya

Polemik PSN Galang Batam, Li Claudia Colek Golkar, Purbaya: Saya Nggak Peduli

Berita Selanjutnya

Simpang Siur Kebijakan Lahan di BP Batam: Staf Ahli Kemenko Sebut Masih Moratorium di Depan Menkeu

Berita Selanjutnya
Santer Isu Moratorium Pelayanan Alokasi (Tanah) Lahan di BP Batam, Benarkah?

Simpang Siur Kebijakan Lahan di BP Batam: Staf Ahli Kemenko Sebut Masih Moratorium di Depan Menkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com