BatamNow.com – Menyusuri sepanjang jalan menuju Dapur 6, Tanjung Banun, Pulau Rempang, berbagai papan peringatan dari penguasa, kini bermunculan di setiap sudut hutan di sana.
Apalagi pasca heboh polemik rencana pengembangan pulau itu menjadi Rempang Eco-City sebagai program trategis nasional (PSN) yang memicu konflik itu.
Papan peringatan itu tak jarang terpasang dan terpampang, paling tidak, di beberapa areal lahan dan hamparan areal kebun sepanjang jalan di sana.
Papan peringatan dari beberapa instansi pemerintah tentang status hukum keberadaan lahan, hutan, pantai, laut Pulau Rempang yang memicu polemik itu.
Setelah menyusuri Jalan Trans Barelang di Rempang dan Galang dari Batam sepanjang ±20 Km, di persimpangan ke arah kiri tepi jalan besar itulah jalan beraspal masuk ke arah menuju Dapur 6.
Persis di bawah gerbang “Selamat Datang” masuk menuju Tanjung Banun hingga berujung ke Dapur 6 berjarak 15 Km. Kawasan ini masih masuk Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang itu.
Sebelum memasuki Dapur 6, di sebelah kanan terlihat aktivitas penyelesaian pembangunan 4 rumah contoh di atas bukit yang diratakan.
Berbagai papan peringatan pengumuman yang bersifat ‘represif’ itu tertancap tegak.
Ada dari BP Batam, Kementerian LH dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditpam BP Batam dan dari Tim Aparat Gabungan.
“Ini baru di areal hutan dan kebun di tepi jalan, masuk agak ke dalam masih banyak lagi papan pengumuman seperti ini, ramai sekali,” kata lelaki separuh baya yang mengaku bernama Misfan.
Di pelabuhan kapal arang di Dapur 6 pun papan-papan pengumuman itu terpampang jelas.
Amatan BatamNow.com, semua kalimat yang tertulis di papan pengumuman itu bersifat represif.
Contoh kalimat pengumuman dari BP Batam yang menyebut: Dilarang Melakukan Kegiatan APAPUN Tanpa Izin Tertulis dari BP Batam.
Di pelabuhan (tradisional) arang Dapur 6, ada lagi papan pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, atas penyitaaan gudang arang milik warga yang disebut hasil putusan PN Batam.
Di Dapur 6 beberapa dapur pembakaran kayu menjadi arang terlihat tidak beroperasi lagi karena dipaksa tutup oleh aparat.
”Hampir mati ekonomi kami pak setelah berseliwerannya para petugas belakangan ini mengawasi kami dan menutup usaha kami sana-sini,” kata beberapa warga yang sedang menurunkan bahan arang penghangat kandang ayam yang masih ada di beberapa tempat di Rempang.
Informasi yang mereka dapat, sekitar Oktober 2024 semua penduduk dan kegiatan kehidupan mereka sejak moyangnya akan berhenti. “Hingga sekarang kandang ayam masih tetap menernakkan ayam, tapi katanya hanya sampai bulan Oktober,” ujar mereka.
Tidak hanya lewat pemberitahuan verbal yang gencar dilakukan para petugas pengosongan Pulau Rempang, tapi peringatan keras lewat papan pengumuman yang sangat masif tentang keberadaan atau status hukum lahan di sana.
“Pulau ini kini, seperti Pulau 1.000 Peringatan,” kata, Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang ikut menyusuri sepanjang jalan Rempang. (red)