BatamNow – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai sembarangan. Hilangnya Pasal 46 tentang Minerba yang dari draft final yang diserahkan DPR pada istana, semakin menegaskan hal ini.
“Ini menambah koleksi pengabaian prosedur dalam pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Feri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2020. Dilansir BatamNow dari tempo.co.
Sebelumnya diketahui Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan dalam perubahan naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang kini menjadi 1.187 halaman, Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.
Menurut Dini, pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Sebab, kata dia, dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya. Ia menyebut penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo.
Feri mengatakan hal ini sangat aneh. Ia justru menduga keberadaan pasal 46 tentang Migas itu sejak awal adalah upaya penyelundupan pasal.
“Itu bukan typo (clerical error) atau salah ketik. Itu mah penyelundupan pasal. Tidak sah. Batal demi hukum,” kata Feri.
Feri mengatakan sebenarnya kesalahan seperti ini pernah terjadi. Misalnya pasal tembakau. Namun ia menegaskan hal ini tidak lumrah terjadi dan melanggar Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Memalukan. Undang-Undang sebagai pedoman diabaikan dan hukum dibuat asal-asalan,” kata Feri.(*)