BatamNow.com – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadan 1443 H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19.
“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/03/2022).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para bupati dan wali kota agar dapat mengimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jemaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan 1443 H di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan 1443 H bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
“Kita juga meminta bupati dan wali kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ ASN,” tambah Gubernur Ansar.
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana bupati/ wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan selama bulan Ramadan 1443 H/ Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/ kota. (*)