BatamNow.com, Jakarta – Sidang perdana pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur gagal terlaksana karena sejumlah alasan, Selasa (16/03/2021).
Dilansir CNNIndonesia.com, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq–yang dikenal sebelumnya sebagai pemimpin Front Pembela Islam (FPI)–diadili setidaknya atas tiga kasus. Perkara-perkara itu adalah kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, persidangan dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan kasus kerumunan Petamburan.
Pada pembukaan sidang, pengacara Rizieq, Munarman, melontarkan pendapat yang berisi permohonan agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Ia menilai mekanisme sidang secara virtual memiliki banyak kendala dan menghambat kliennya mendapat hak secara hukum.
“Kendalanya sidang enggak terdengar sebagaimana yang dikeluhkan klien kami. Klien kami di sana secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukum. Saya harapkan, saya minta penzaliman ini tidak berlarut-larut,” kata Munarman di awal persidangan.
Rizieq pun tak tinggal diam. Dia yang tak berada di ruang sidang secara fisik itu menyatakan keberatan dengan sidang virtual karena dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Apalagi, menurutnya, suara dan gambar dari fasilitas penunjang sidang virtual sering terputus-putus.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya,” ujar Rizieq.
Mendengarkan keluhan teknis tersebut, majelis hakim lantas meminta waktu agar tim teknisi bisa memperbaiki fasilitas penunjang untuk mendukung persidangan virtual.
Sepanjang waktu kurang lebih satu jam, perdebatan mengenai mekanisme sidang menjadi topik yang diperbincangkan. Karena fasilitas tersebut tak kunjung berfungsi dengan baik, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
“Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB,” ucap hakim.
Sementara untuk sidang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, menurut penasihat hukum Rizieq, ditunda berdasarkan ketetapan majelis hakim.
“(Penundaan) karena hakim putuskan begitu,” kata penasihat hukum Rizieq yang lainnya, Aziz Yanuar.
Berikutnya, teruntuk sidang terkait kasus dugaan tes usap (swab) risiko infeksi Covid-19 di RS Ummi Bogor diwarnai dengan perdebatan. Rizieq bersikeras agar bisa dihadirkan secara fisik di muka persidangan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran kendala teknis sudah bisa diatasi.
“Terkait intinya pada persoalan bahwa Rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni. Jadi, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” kata hakim.
Rizieq dan penasihat hukumnya pun lantas memutuskan meninggalkan persidangan atau walk out tanpa ada keputusan dari majelis hakim.
Sebelum aksi para penasihat hukum itu keluar dari ruang sidang, para pengacara Rizieq hingga simpatisan mengungkapkan kekesalan secara verbal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mereka menunjuk muka JPU dan hakim. Ricuh bermula saat majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukum untuk hadir di persidangan.
Enam Perkara, Hanya Satu yang Sidang Berjalan
Seharusnya pada hari ini juga ada tiga perkara lain yang disidangkan dan memiliki kaitan dengan kasus Rizieq. Yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kemudian perkara dengan nomor: 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Andi Tatat bin M. Azhar Toha dan perkara nomor: 224/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.
“Habib Hanif menolak hadir karena online. Ustaz Sabri Lubis dan kawan-kawan hakim putuskan begitu (ditunda),” kata Aziz.
Walhasil, tercatat hanya satu dari enam perkara yang berhasil disidangkan yakni terkait dengan kasus yang menjerat Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Dalam dakwaan atas Andi Tatat yang dibacakan JPU itu diungkap bahwa Rizieq dan istrinya, Fadlun Yahya, sempat positif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen pada 23 November 2020. Jaksa membacakan bahwa mulanya menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas menelepon salah seorang dokter relawan dari MER-C, Hadiki Habib untuk mengecek kesehatan mertuanya di rumah, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hadiki lantas menelepon dr. Tonggo Meaty Fransisca dan seorang perawat untuk ke kediaman Rizieq. Mereka bertiga membawa peralatan medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar Covid-19.
“Tas obat berisikan obat standar, alat pelindung diri (APD), alat swab antigen dan alat USG portable untuk paru-paru,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Setelah tiba di kediaman, kata jaksa, Hadiki melakukan wawancara medis kepada Rizieq terkait keluhan yang belakangan ini dirasakan. Lalu, Hadiki mengenakan baju APD level 2 untuk melakukan swab tes antigen terhadap Rizieq.
“Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19,” kata jaksa.
Hadiki kemudian bertanya kepada Hanif tentang orang terdekat yang sempat kontak dengan Rizieq. Hanif mengatakan bahwa istri Rizieq, Fadlun sempat menjalin kontak dengan Rizieq.
“Lalu ummi (istri Muhammad Rizieq) kemudian dilakukan pemeriksaan tes swab antigen oleh dr. Hadiki dan hasilnya Fadlun Binti Fadil juga dinyatakan positif Covid-19,” ujar jaksa.
Emak-emak Simpatisan Rizieq di Luar PN Jaktim
Sementara itu, puluhan orang yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu simpatisan Rizieq terlihat hadir di luar PN Jaktim pada Selasa siang.
Aparat kepolisian membubarkan kerumunan massa dalam sidang perdana Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/03). Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan aparat berjaga di depan gerbang masuk PN Jaktim. Mereka mengusir orang-orang yang berkerumun di lokasi.
Namun, massa simpatisan Rizieq itu mengabaikan permintaan polisi. Mereka memilih melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri dari sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eskalasi massa sempat memanas saat suara Rizieq secara virtual lamat-lamat terdengar dari area sidang hingga kerumunan massa yang ada di area depan PN Jaktim. Rizieq memastikan dirinya hadir di sidang dan seolah-olah mengetahui massa yang tengah menghadiri sidangnya.
“Rizieq ada di sini. Rizieq ada di sini,” demikian suara Rizieq yang terdengar dari dalam ruangan sidang.
Suara Rizieq tersebut sontak memancing emosi massa dan meneriakkan hal serupa. Mayoritas ibu-ibu lantas kembali bersalawat dan melanturkan takbir.
Seorang perempuan paruh baya bernama Susan (49) mengaku tak gentar berhadapan dengan polisi saat hadir di sidang perdana Rizieq Shihab tersebut. Dia adalah satu dari puluhan emak-emak yang terlibat cekcok dengan polisi yang mengamankan sidang Rizieq siang tadi. Ditemui di lokasi, Susan mengaku sudah terbiasa berhadapan dengan polisi bahkan kerap ditembakkan gas air mata saat ikut mengawal acara Rizieq.
“Udah biasa (dibubarin). Kena gas air mata. Kita udah biasa. Emang udah risiko perjuangan kalau, kita menegakkan amar ma’ruf nahi munkar seperti ini,” kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Dia mengaku datang bersama sekitar 50 orang temannya dari sebuah majelis di Bekasi. Teman-temannya kala itu belum datang ke lokasi dan tengah menunggu rekan-rekan lain untuk berangkat bersama.
Hingga akhirnya mereka lambat laun mulai pulang setelah ada kepastian bahwa sidang atas tiga perkara yang membelit Rizieq ditunda.(*)