BatamNow.com – Kemenko Perekonomian melakukan rapat lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Minggu (17/01) secara virtual.
Sumber di Kantor Sekretariat Kemenko Perekonomian (Setmenko) membenarkan adanya rapat lanjutan itu.
“Rapatnya dimulai dari pukul 10.00 sampai 17.00,” kata sumber.
Dikatakan, peserta rapat sekitar 75 orang dari unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dengan unsur pemerintahan daerah Batam, Bintan dan Karimun.
Namun sumber itu tak memberitahu apa saja yang dibahas dalam rapat yang memakan waktu 8 jam itu.
“Silakan tanyakan ke pihak Sesmenko. Saya tak berwenang pak,” ujar sumber, Minggu (17/01) sore.
Staf Ahli Menteri Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiaji yang dihubungi BatamNow.com lewat aplikasi WhatsApp belum merespon.
Sementara DR Ampuan Situmeang SH MH, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batam mengaku tak diundang dalam rapat Minggu (17/01) itu.
“Rapat itu mungkin bersifat internal,” katanya menjawab BatamNow.com.
Dia katakan, bisa saja rapat itu rapat satuan tugas (satgas) penyusunan untuk menyempurnakan draf RPP.
Kemudian draf RPP akan diserahkan ke Menko Perekonomian yang selanjutnya diharmonisasi oleh Kemenkumham.
“Biasanya begitu tahapannya, kecuali ada usulan (dari pihak tertentu yang relevan) untuk membahas substansi materi Draf RPP itu lagi,” demikian Ampuan.
Sebab, kata Ampuan, draf yang dibicarakan dalam pembahasan di rapat, Kamis 14 Januari 2021 itu, masih ada pasal-pasal yang harus diklarifikasi lintas kementerian.
“Contohnya pada pasal 79 RPP itu,” sebut Ampuan.
Ampuan juga memprediksi yang dibahas hari ini ada masukan dari daerah semisal dari Pemda dan DPRD.
Inilah yang dia sebut akan diharmonisasi dan diselaraskan oleh Menkumham setelah menjadi Draf RPP.
“Apakah ada pertentangan dengan UU atau PP yang lainnya, setelah itu lanjut ke Sekretariat Negara baru ke Presiden, demikian kira-kira alurnya,” tulisnya.(JS)