BatamNow.com – Komisi II DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Riau Kepri (BRK) yang juga dihadiri Kepala BPPRD dan Kepala BPKAD.
RDP dimulai pukul 14.00. Dihadiri 10 anggota Komisi II dan Ketua Edward Brando dari Fraksi PAN.
Ke-10 anggota yang hadir yakni Muhammad Yunus Muda (Fraksi Golkar), Leo Anggara Saputra (Fraksi PAN), Udin P Sihaloho (Fraksi PDIP), Rubina Situmorang (Fraksi Hanura), Sahat Parulian Tambunan (Fraksi Demokrat), Muhammad Syafei (Fraksi PKS), Asmawati Atiq (Fraksi Nasdem), Mulia Rindo Purba (Fraksi Gerindra), Putra Yustisi Respaty (Fraksi PDIP) serta Azhari David Yolanda (Fraksi Nasdem).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Malik mengatakan bahwa isu rekening titipan yang beredar di media online, tidak benar.
BPKAD sudah memanggil BRK dan tidak menemukan adanya selisih antara pajak yang dipungut dengan yang disetor ke kas daerah (Kasda).
Anggota Komisi II Udin P Sihalolo SH, mencecar pimpinan BRK Cabang Batam Baharudin terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembukaan rekening titipan itu.
Termasuk kenapa wajib pajak menyetor ke rekening titipan, padahal ada rekening Kasda.
Udin yang anggota Fraksi PDIP itu juga menanyakan bahwa pembukaan rekening titipan sejak tahun 2017 dan ada Surat Edaran (SE) oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Padahal menurut BPK pembukaan rekening tanpa dasar hukum, baik sejak LHP 2019 dan 2020.
Hingga berita ini dimuat RDP masih berlangsung.(PN/JS)