BatamNow.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menyorot tajam PT ASL Shipyard terkait serangkaian pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, PT ASL Shipyard sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa dengan dampak fatal, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“PT ASL ini bukan kali pertama melakukan hal serupa. Sudah dua kali, dan ada korban jiwa. Pelanggaran K3 ini bukan sekadar pelanggaran biasa, apalagi sudah memakan korban jiwa,” tegas Surya Makmur dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) di gedung DPRD Batam pada Selasa (27/10/2025).
Surya meminta dinas tenaga kerja provinsi untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi administratif dan menghentikan sementara operasional PT ASL hingga investigasi tuntas dilakukan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengawasan dan pemberian sanksi.
“Saya belum mendengar rekomendasi ataupun sanksi yang jelas dari Kadis Provinsi terkait kasus ini. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tanggung jawab sosial korban harus dijalankan, tapi tanggung jawab perusahaan juga harus diutamakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Surya mengecam sikap yang seolah menganggap korban sebagai hal biasa.
Ia meminta pemerintah serius menangani kasus ini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kawasan industri Batam. Apalagi korban meninggalnya akibat kasus kedua itu bertambah dan kini berjumlah 13 orang.
“Kami ingin supaya kasus ini tidak dianggap biasa. Ada 13 korban jiwa, nyawa manusia itu adalah hukum tertinggi. Tidak bisa terbebas dari tanggung jawab in,” ujarnya.
Minta Polisi Transparan Kasus Dugaan Pidana
Surya juga berharap kepolisian segera mengumumkan perkembangan penanganan kasus pidana terhadap PT ASL Shipyard agar ada kejelasan hukum.
“Kasus ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tapi juga soal pidana yang harus diusut tuntas. Ini bukan soal kepentingan pribadi tapi kepentingan masyarakat Batam dan keadilan bersama,” pungkasnya
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan manajemen PT ASL Shipyard di ruang rapat pimpinan lantai II, Selasa (28/10/2025).
Rapat dengan perusahaan shipyard lokasi dua kebakaran maut kapal MT Federal II itu, dihadiri lintas komisi DPRD Batam.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicki Wijaya.

General Manager PT ASL Shipyard Audrei Kosasih menjelaskan kronologi kebakaran kapal yang terjadi di perusahaan mereka pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.20 WIB.
Insiden kedua itu terjadi di kapal yang sama, MT Federal II, tepatnya di area tangki water blasting No. 2S dan tangki oil center No. 1S, saat pekerjaan panas (hot work) dilakukan oleh subkontraktor PT Rotary.
Saat kejadian tersebut, 10 pekerja meninggal dunia dan 21 lainnya mengalami luka-luka.
“Untuk penyebabnya kami masih melakukan investigasi internal. Dan investigasi dari polisi sedang berlangsung, jadi kami belum bisa memaparkan apa itu penyebabnya,” jelasnya.
Sementara itu, Yolanda, selaku HRD PT ASL, menambahkan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, telah mendapat penanganan penuh dari perusahaan. (H)
 
		
			
	
    
    
     
	    	
 
                                
 
