BatamNow.com, Jakarta – Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sederet nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih dari satu tahun berstatus buronan, keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum juga diketahui.
Dilansir KOMPAS.com, kabar terbaru, KPK justru menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul. KPK juga memberhentikan penyidikan terhadap tersangka lain bernama benama Itjih Sjamsul Nursalim, yang tidak lain merupakan istri Sjamsul.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (01/04/2021).
SP3 juga diberikan untuk Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum’,” ujar Marwata. “Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” tuturnya.
Lantas, siapakah Sjamsul Nursalim sesungguhnya?
Dikutip dari laman kpk.go.id, Sjamsul memiliki nama lain Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho. Ia lahir di Lampung, 19 Januari 1942.
Sjamsul dikenal sebagai seorang pengusaha yang juga pemilik PT Gajah Tunggal. Perusahaan tersebut memproduksi ban untuk mobil penumpang, SUV/ truk ringan, off-road, industri, dan sepeda motor.
PT Gajah Tunggal juga memproduksi dan mendistribusikan produk karet lain seperti karet sintetis, benang ban, ban dalam, flap, hingga o-ring.
Pada 2020, Majalah Forbes juga menempatkan Sjamsul dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Ia bertengger di urutan ke-35.
Pada 12 September 2020, Forbes mencatat kekayaan Sjamsul mencapai 755 juta dolar Singapura. B
Menurut Forbes, PT Gajah Tunggal milik Sjamsul telah memproduksi 30 persen dari ban di Afrika, Asia Tenggara, dan pasar Timur Tengah.
Selain perusahaan ban, Sjamsul juga memiliki bisnis real estate di Singapura dengan memegang saham di Tuan Sing Holdings yang terdaftar di Singapura Sjamsul juga pemilik perusahaan retail terbesar di Indonesia, Mitra Adiperkasa (MAP).
Perusahaan tersebut menaungi merek-merek ternama seperti Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU, hingga Starbucks dan Planet Sports.
Kasus Korupsi
Adapun nama Sjamsul Nursalim dimasukkan dalam DPO KPK pada September 2019.
Sjamsul dan istrinya dimasukkan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/06/2019) dan Jumat (19/07/2019).
Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.
Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 Triliun.(*)