BatamNow.com – Rekening titipan Bank Riau Kepri (BRK) ternyata sudah dibuka, paling tidak, sejak tahun 2017.
Pembukaan rekening titipan ini tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau MoU/ Perjanjian Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait.
Menurut BPK pembukaan rekening titipan itu tanpa dasar hukum, sama dengan temuan tahun 2020.
Hal yang mengherankan, bahwa pembukaan rekening titipan menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri tahun 2019, justru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BPPRD Kota Batam No 205/BPPRD.05N112018, tanggal 4 Juni 2018.
SE itu “mengarahkan” wajib pajak, bagimana tata cara pembayaran pajak daerah melalui RTGS/Kliring/ Pemindahbukuan di Bank Riau Kepri.
SE itu pun diperbaharui dengan No 157/BPPRD.0511v/2020 per 1 April 2020, tentang tata cara pembayaran pajak daerah melalui RTGS, Kliring dan pemindahbukuan.
Bagaimana pun beleid SE BPPRD itu tidak sesuai dengan perundangan yang ada sebagaimana disebut dalam LHP BPK tahun 2019 itu.
Atas permasalahan temuan LHP 2019 itu, BPK merekomendasikan, “segera menggunakan rekening Kas Daerah sebagai rekening penerimaan Pajak Daerah dan mensosialisasikan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi supaya menyetor pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke Kas Daerah (Kasda)”.
Namun seakan tak mengindahkan rekomendasi itu, lalu permasalahan yang sama muncul lagi pada tahun 2020. Rekening titipan daerah itu masih tetap dijalankan.
Ada apa?
Dalam temuan LHP BPK 2020, Bank Riau Kepri menjelaskan alasan kepada BPK bahwa pembukaan rekening titipan tersebut berdasarkan kebijakan internal mereka sesuai dengan SK Direksi No.033/KEPDIR/2019.
Artinya pembukaan rekening titipan itu tidak atas penetapan Wali Kota atau MoU dengan pihak-pihak terkait.
Ini yang disebut BPK bermasalah.
Cuman beda temuan di LHP tahun 2019, pembukaan rekening titipan berdasar SE BPPRD Kota Batam. Sementara tahun 2020, meski dibuat atas inisiasi BRK dan tidak ada dasar hukum, namun BPPRD mengetahui dan membiarkan.
BPK menyebut permasalahan temuan di LHP itu “mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan pajak daerah.”
Selain itu BPK juga merekomendasikan Wali Kota Batam untuk menginstruksikan Kepala BPPRD supaya menutup rekening titipan untuk menampung penerimaan pajak daerah.
Tampaknya rekomendasi itu tidak dilaksanakan.
Karena rekening titipan dibuka lagi tahun 2020 dengan alasan atas inisiasi BRK.
Apakah instruksi Wali Kota tidak dilaksanakan atau memang tidak ada instruksi sama sekali sesuai rekomendasi BPK?
Wali Kota Batam yang dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (22/06) lewat nomor Whatsapp 0811-700-7**, belum merespons.
Demikian juga Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah, tak seperti biasanya, juga tak merespons ketika dikonfirmasi di WhatsApp dengan nomor 0821-7275-6***
Satu hal yang memantik tanya dalam temuan BPK pada 2019, adanya saldo rekening sekitar Rp 18 juta lebih per 31 Desember 2019 pada rekening titipan nomor 1322400040 (titipan PHRI Capem Lubuk Baja).
Mengenai saldo ini, meski tidak materiil dibanding jumlah pajak ratusan miliar, tapi keberadaannya tak dapat dijelaskan oleh BPPRD.
Ini memang agak mencurigakan dan masih misteri.
Fakta ini dinilai dapat memperkuat rekomendasi BPK yang menyebut “terjadi risiko penyalahgunaan atas rekening tersebut.”
Dan BPK, pada tahun 2019, merekomendasikan agar menelusuri asal usul traksaksi atas saldo kas pada rekening titipan sebesar Rp 18 juta lebih dan mengusulkan cara penyelesaiannya.
Namun dalam LHP BPK tahun 2020, jejak saldo 2019 itu tak tercatat lagi.
Disampaikan dalam LHP, BPPRD “BELUM” menjalankan proses penerimaan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
Kendati demikian, pada LHP BPK tahun 2020, permasalahan yang sama masih temuan.
Malah terlihat beberapa rekomendasi BPK tidak dijalankan. Dan yang paling mengherankan dalam LHP tahun 2020, jejak permasalahan-permasalahan tahun sebelumnya juga tidak ada lagi dalam catatan tahun 2020.
Apakah semua rekomendasi sudah diselesaikan atau belum?
Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH sangat heran atas fakta LHP BPK ini.
Dia mempertanyakan mengapa pihak BRK dan BPPRD Kota Batam berkeras “memelihara” rekening titipan ini.
Dan mengapa Wali Kota tidak menetapkan pembukaan rekening titipan itu?
Lalu Panahatan juga mempertanyakan dari cara BRK mempertahankan rekening titipan ini, diduga keras ada motif.
“Kalau tidak, mengapa sampai tidak mengindahkan rekomendasi BPK?,” tanya Panahatan.
Itu makanya pihaknya tidak bisa membiarkan permasalahan ini dianggap sepele dan senyap.
“Ini menyangkut juga tentang ketentuan perundangan yang tak diindahkan. Kami akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Kami menengarai berpotensi merugikan negara,” kata Panahatan.(JS)