BatamNow.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia jumlahnya bisa ribuan.
Namun bila dibandingkan dengan yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan, jumlahnya sangat sedikit.
“Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap,” ungkap Menteri KKP.
Data KKP menyebutkan, periode Januari-September 2021, tercatat 135 kapal yang diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan. Dari jumlah tersebut, 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.
Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah memulangkan ratusan awak kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Pemulangan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
366 Awak Kapal Vietnam Dipulangkan dari Bandara Hang Nadim Batam
Dalam 3 bulan terakhir, sebanyak 366 awak kapal asal Vietnam dipulangkan lewat Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Pada akhir September lalu, dilakukan pemulangan terhadap 200 awak kapal asal Vietnam dari Bandara Hang Nadim, Batam. Lalu pada Senin (15/11/2021), kembali dipulangkan 166 awak kapal pelaku pencurian ikan asal Vietnam melalui bandara yang sama.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak menjadi tersangka (non justisia) ini secara bertahap akan terus dilakukan.
Diuraikannya, ke-166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini berasal dari beberapa lokasi yakni, 17 orang dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang, 26 orang dari Satwas SDKP Natuna, 6 orang dari Kantor Imigrasi Ranai, 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, 1 orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam dan 2 orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.
Saat ini, lanjutnya, masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP. Di Pangkalan PSDKP Batam ada 82 orang, 44 di Stasiun PSDKP Pontianak dan 6 lagi di Satwas SDKP Natuna. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan negara asing dalam hal ini Kedubes Vietnam, agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya. (RN)