BatamNow.com, Jakarta – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan pembagian jatah duit hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) tahap pertama pada 2020. Duit haram Rp 19,3 miliar itu dibagikan ke pejabat tinggi di Kemensos sampai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dilansir medcom.id, Matheus mengatakan Rp 1 miliar diberikan ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin. Duit itu diberikan pada Juli 2020.
“Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” kata Matheus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.
Lalu, duit haram itu juga mengalir ke PPK Kemensos Adi Wahyono. Matheus menyebut Adi menerima uang suap bansos tahap pertama senilai Rp 1 miliar melalui mata uang Singapura.
Kemudian, Matheus menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasih. Penyerahan melalui mata uang dolar Amerika itu diberikan pada Juli 2020.
“Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul) namanya Yonda,” ujar Matheus.
Dia mengatakan penyerahan uang ke Achsanul itu atas perintah Adi Wahyono. Matheus hanya memberikan uang itu karena diminta tolong oleh rekan kerjanya.
Kemudian, duit haram itu juga mengalir ke Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras. Pemberian uang ke Hartono dibagi dalam empat tahap selama dua bulan.
“Dari bulan Juli dan Agustus 2020, Rp 50 juta. Saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta empat kali,” tutur Matheus.
Lalu, uang Rp 150 juta juga diberikan Matheus ke Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo. Duit itu diberikan pada Juli 2020 dengan cara dua kali penyerahan.
“Pertama Rp 100 juta kedua Rp 50 juta,” kata Matheus.
Duit suap pengadaan bansos itu juga mengalir ke lima orang tim administrasi. Masing-masing disebut dapat Rp 125 juta.
Kemudian, duit haram itu juga mengalir ke liaison officer (LO) Kemensos pada BPK Hary Yusnanta. Hary menerima Rp 250 juta.
Duit itu juga digunakan untuk membayar sebuah ponsel untuk pimpinan di Kemensos. Matheus tidak mengetahui pejabat yang dimaksud.
“Saya tidak tahu pastinya (pimpinan yang diberikan ponsel). uangnya saya serahkan kepada Wisnu (staf) di ruangan Pak Adi Wahyono,” tutur Matheus.
Uang haram itu juga digunakan membayar tes swab. Total, Rp 30 juta dipakai tiga kali tes swab dalam kurun waktu Mei-Juni 2020.
Kemudian, uang haram itu juga digunakan membeli sapi kurban senilai Rp 100 juta. Lalu, Matheus juga memberikan Rp 80 juta untuk beberapa tenaga pelopor pengadaan bansos.
“Untuk bayar makan dan minum dari Mei sampai Juni Rp 150 juta, bertahap,” kata Matheus.
Dia mengaku hanya diperintahkan menyimpan dan membayarkan kebutuhan pengadaan bansos dari duit Rp 19,3 miliar tersebut. Duit itu disimpan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur.
“(Kalau diminta) pada waktu itu juga (uangnya saya ambil), Saya langsung kan dari kantor ke apartemen tidak begitu jauh,” kata Matheus.(*)