BatamNow.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam membuka kembali layanan kunjungan tatap muka untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) sejak Senin (04/07/2022).
Kepala Rutan Kelas II A Batam Yan Patmos Purba mengatakan ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 yang diteken Jumat (01/07).
“Kunjungan yang kemarin di saat pandemi dilaksanakan secara online saat ini boleh dilaksanakan secara tetap muka dengan syarat dan ketentuan termasuk vaksin yang ketiga [booster], bagi vaksin yang tidak lengkap harus tes PCR atau antigen,” jelas Yan Patmos ditemui BatamNow.com di Rutan Kelas IIA Batam, Rabu (06/07).
Mengutip laman DitjenPAS, pengunjung dibatasi hanya untuk penasihat hukum dan keluarga batih yakni ayah, ibu, anak, istri kandung lalu perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing. Setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja.
Hal lainnya yang diatur dalam SE DitjenPAS itu adalah kegiatan pembinaan kerohanian yang juga sudah bisa dilakukan kembali.
Meski dibuka sejak Senin, menurut Yan Patmos, jumlah kunjungan tatap muka ke Rutan Batam tidak membeludak walau sudah dua tahun ditiadakan.
“Masih stabil karena semenjak ditutup kan warga kita ini kita kasih solusi video call secara langsung. Mereka antusias cuma kita batasi dengan waktu,” jelasnya.
Jumlah kunjungan, katanya, rerata 60 orang per hari. “Pagi sekitar 25 orang, siang kurang lebih 35 orang,” ucapnya.
Dijelaskan Yan Patmos, waktu setiap kunjungan tatap muka dibatasi 15 menit dan hanya ada di hari kerja mulai Senin hingga Jumat. “Pagi mulai pukul 09-11.30, kemudian buka lagi 13.30-15.00,” terangnya. (Hendra)