BatamNow.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Sahat Parulian Tambunan mengatakan apa yang dilakukan Bank Riau Kepri (BRK) yang membuka sepihak rekening titipan adalah crime/ kejahatan perbankan.
Statement keras Sahat itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan permasalahan rekening titipan BRK, Rabu (23/06/2021).
RDP itu sendiri diikuti oleh 10 anggota Komisi II dan dipimpin Ketuanya Edward Brando.
Kesepuluh anggota yang hadir, yakni Muhammad Yunus Muda (Fraksi Golkar), Leo Anggara Saputra (Fraksi PAN), Udin P Sihaloho (Fraksi PDIP), Rubina Situmorang (Fraksi Hanura), Sahat Parulian Tambunan (Fraksi Demokrat), Muhammad Syafei (Fraksi PKS), Asmawati Atiq (Fraksi Nasdem), Mulia Rindo Purba (Fraksi Gerindra), Putra Yustisi Respaty (Fraksi PDIP) serta Azhari David Yolanda (Fraksi Nasdem).
Kembali ke pernyataan Sahat ke Pimpinan Cabang BRK Batam Baharudin di RDP itu soal rekening titipan temuan BPK ini.
Sahat menyatakan karena bukan uang BRK, ini adalah pencucian uang. Duit masyarakat yang seharusnya disetor ke rekening yang ada di kas daerah (Kasda), lalu disimpan sepihak oleh manajemen BRK di rekening BRK.
“Melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Sahat.
“Bayangkan, saya akan jelaskan, saya sudah mendengar semua,” tambah Sahat lagi.
Masyarakat atau wajib pajak daerah, ujar dia, menyetor bukan ke rekening Kasda, melainkan ke rekening BRK, “apakah ini bisa dilakukan dalam dunia perbankan?”
Dia tambahkan lagi, kalau wajib pajak daerah menyetor ke rekening Kasda, karena uang itu adalah milik Pemerintah Kota Batam. “Itu benar,” tegasnya.
Dalam perbankan, kata Sahat, tidak ada istilah host to host melainkan transfer, inkaso, kliring dan pemindahbukuan.
“Pemindahbukuan dilakukan harus ada orang yang bertanggung jawab,” dia sampaikan.
Dia paparkan juga tentang pemindahan uang dari rekening ke rekening tidak boleh dilakukan serta merta tanpa ada yang melakukan permintaan.
“Jika itu dilakukan tanpa persetujuan wali kota, saya pastikan melanggar undang-undang perbankan,” dia tegaskan.
Tentu, kata Sahat, ini pasti dilakukan dengan tujuan tertentu. “Saya pastikan itu ada kejahatan karena melanggar undang-undang perbankan,” lanjut Sahat.
Dia uraikan lagi, jika ini dilaporkan ke OJK maka ada pinalti berbentuk uang, denda dan penutupan sementara.
“BRK tidak berhak menerima setoran masyarakat. Apa maksud dan tujuan BRK. Saya pastikan ini dilakukan berkelompok dengan maksud dan tujuan,” kata Sahat.
Sahat juga menambahkan, biarlah masyarakat juga tahu, bahwa apa yang telah dilakukan BRK adalah hasil dari pemeriksaan BPK.
Dan memastikan pembukaan rekening titipan itu bukan atas anjuran dan penetapan SK Wali Kota Batam (Pemerintah Kota Batam) dan Komisi II akan terus mengejar BRK terkait apa tujuan pembukaan rekening titipan itu.
Sedangkan Putra Yustisi mencecar Pimpinan Cabang BRK dengan sebuah analogi.
“Jika saya seorang pengusaha yang memiliki banyak bidang usaha. Contohnya usaha jual beli mobil, motor dan pesawat. Apakah BRK bisa secara sepihak membuka rekening titipan untuk masing-masing transaksi usaha saya?” tanya Putra.
Pimpinan Cabang BRK menjawab, “tidak bisa”.
Lantas Putra menanya lagi, “kenapa untuk swasta tidak bisa dan untuk pemerintah bisa.”
Tetapi kemudian Pimpinan Cabang BRK meralat kembali bahwa pembukaan rekening titipan untuk swasta bisa dilakukan selama ada perjanjian kerja sama.
Sebagaimana temuan LHP BPK, laporan keuangan pembukaan rekening titipan BRK tanpa ada penetapan Wali Kota Batam atau MoU/ perjanjian kerja sama.
Kecuali hanya sepihak atas inisiasi BRK namun diketahui oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Darerah (BPPRD) Batam, tapi membiarkannya alias picing mata.(PN/JS)