BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny SIM dan Hendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam persidangan, Selasa (13/04/2021) kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi ahli atas nama Ray Gunawan.
Saksi Ray Gunawan diketahui sebagai seorang apoteker. Dia juga bekerja di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Batam.
Dalam persidangan, Ray Gunawan mengatakan bahwa dari penyidik diketahui para terdakwa mengedarkan kosmetik tanpa memiliki izin edar. Seharusnya kosmetik yang diedarkan atau dijual itu harusnya memiliki izin edar.
“Para pelaku usaha, seharusnya mendaftarkan produk yang akan dijualnya. Apalagi para terdakwa memiliki kosmetik impor. Para pengusaha harus melakukan notifikasi ke pihak Badan POM,” kata Ray Gunawan saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Hendri Agustian menggantikan hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren yang tidak hadir dalam persidangan.
Ray Gunawan menambahkan bahwa pelaku usaha untuk melakukan notifikasi ke BPOM harus melampirkan salah satu dari dua persyaratan tersebut.
- Sertifikat produksi yang baik yang dimiliki oleh produsen kosmetik itu berasal.
- Sertifikat dari negara asal kosmetik itu untuk menjadi tanda bahwa kosmetik tersebut supaya bisa diedarkan di Indonesia.
“Dengan adanya salah satu dokumen tersebut maka tidak perlu lagi ada evaluasi hukum atau uji laboratorium terhadap produk kosmetik itu,” ucap Ray.
Ray menyebutkan bahwa para terdakwa tidak memiliki salah satu dari dokumen sertifikat untuk notifikasi tersebut. “Jadi demikian tidak dapat dipastikan bahwa kosmetik tersebut asli atau tidak,” ujar Ray.
Ray Gunawan menegaskan bahwa kosmetik milik para terdakwa tidak bisa dijamin kualitasnya. Apakah kosmetik tersebut berbahaya atau kosmetik itu standar?
“Pastinya kita tidak bisa menjamin kosmetik itu,” kata Ray dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.
Ray Gunawan menyebutkan bahwa dalam proses dan pemeriksaan terhadap kosmetik milik para terdakwa dilakukan pengecekan izin edarnya, bukan terkait kualitas. Tentang kualitas kosmetik tidak ada dilakukan pengujian.
Masih dalam kesaksian Ray, perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Ray juga menambahkan karena kosmetik milik para terdakwa tidak memiliki izin edar, jadi tidak boleh diedarkan.
Dalam persidangan itu, Chica penasihat hukum para terdakwa menanyakan Ray.
Bagaimana pengawasan BPOM terhadap maraknya peredaran obat tanpa izin edar melalui media sosial?
Ray Gunawan menjawab bahwa BPOM memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap bulan di media sosial untuk mengetahui peredaran obat dan kosmetik ilegal.
“Jadi kalau diketahui ada penjual obat dan kosmetik ilegal akan segera ditelusuri lokasinya dan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan,” ucap Ray.
Usai memberikan kesaksian Ray Gunawan sebagai saksi ahli, membuat David Sitorus tidak mengkonfirmasi kepada para terdakwa.
“Sepertinya tidak usah dikomentari para terdakwa kesaksian ahli,” kata David.
Sebelum menutup persidangan itu, David langsung menjadwalkan persidangan lanjutan.
“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap David.
Terdakwa Masih Belum Ditahan di Penjara
Hingga persidangan ini, para terdakwa tetap tidak ditahan di penjara.
Pengamatan BatamNow.com di lapangan, berbagai komentar publik bermunculan. Menyayangkan tindakan hukum yang ringan atas terdakwa karena masih belum ditahan di penjara.(JP)