BatamNow.com – Persidangan perkara demo “Bela Rempang” kembali di gelar pada Senin (08/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Salah satu dari tiga perkara yang disidangkan hari ini dengan terdakwa Iswandi alias Bang Long, nomor perkaranya 936/Pid.B/2023/PN Btm.
Ada 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga saksi merupakan ASN BP Batam yang bertugas di Direktur Pengamanan Aset (Ditpam) yakni Roslan, Agus Purwadi, Mhd Kadafi. Lalu Despriadi Kasubnit Intelkam Polresta Barelang, dan Ardiansyah Syahputra anggota Ditreskrimum Polda Kepri.
Kesaksian semuanya hampir sama, mengatakan tidak pernah mendengar terdakwa Iswandi dalam orasinya mengatakan ataupun menyuarakan mengajak peserta demo melempar ke arah kantor BP Batam.
Kesaksian Agus Purwadi, kalimat yang diucapkan terdakwa pada saat orasi ialah, “Hari sudah panas, adek-adek sudah panas, kemudian ada juga kita masuk ramai-ramai”.
Pernyataan Agus ini mirip dengan dua rekannya sesama anggota Ditpam Aset BP Batam.
Kesaksian Despriadi juga kurang lebih mirip dengan yang dijelaskan ketiga saksi dari Ditpam BP Batam.
Usai keempat saksi itu diperiksa, giliran Ardiansyah Syahputra yang memberikan keterangannya.
Ardiansyah adalah personel Ditreskrimum Polda Kepri yang bertugas melakukan pengamanan demo di depan kantor BP Batam di Batam Center, pada 11 September 2023.
David Sitorus pun mencerca Ardiansyah dengan beberapa pertanyaan.
Kepada majelis hakim, saksi Ardiansyah menyebutkan bahwa terdakwa Iswandi alias Bang Long dalam orasi terakhirnya saat demo bela Rempang mengatakan, “Kalau pak Rudi tidak turun, kami akan masuk ramai-ramai”.
“Pada tanggal 11 September Anda berada di mana?” tanya David.
“Di kantor BP Batam, dalam rangka melakukan pengamanan aksi demo, yang mulia,” jawab Ardiansyah.
Kemudian David kembali bertanya, “Lokasimu di depan BP Batam persisnya di mana”.
“Di depan kantor BP Batam, pada saat masa mau berunjuk rasa, berbaur dengan masyarakat di situ,” tegas Ardiansyah.
Kemudian David bertanya lagi, “Saudara melihat terdakwa di situ, ada dia, dia melakukan apa”.
“Lihat, yang mulia. Dia melakukan orasi, yang mulia,” jawab Ardiansyah.
“Di mana dia orasi, ada berapa orang yang orasi, tahu tidak dia orasi apa yang dia sebutkan?” tanya David.
“Di atas kendaraan yang mulia, ada beberapa orang, yang dia sebutkan, yang seingat saya yang mulia bang Iswandi mengatakan Pak Rudi takut tekanan dari pusat, pak Rudi takut sama presiden, pak Rudi takut dengan menteri. Ini tanah kami, kami yang… Kami… Yang… tapi yang terakhir yang mulia seingat saya itu kalau pak Rudi tidak turun kami masuk ramai-ramai,” jawab Ardiansyah.
Setelah mendengar jawaban dari saksi Ardiansyah, David kembali memberi pertanyaan, “Baik apakah saat ia berorasi, sudah ada pelemparan”.
“Sebelumnya ada, cuman pelemparan botol aja, tapi udah diimbau dari pihak kepolisian untuk tidak berbuat anarkis,” jawab Ardiansyah.
Kemudian David kembali bertanya, “Botol aqua ya, tapi setelah dia selesai melakukan orasi ada pelemparan?”.
“Iya yang mulia, pelemparan, mematahkan pagar dan melempar batu yang mulia,” jawab Ardiansyah.
Lalu David kembali bertanya, “Tapi tidak ada dari dia untuk menyuruh melempar?”.
“Siap, tidak ada yang mulia,” tegas Ardiansyah.
Lalu David pun kembali bertanya, “Cuma yang dia bilang kalau pak Rudi tidak turun, kami akan masuk ramai-ramai, berapa lama dia setelah selesai berorasi langsung terjadi pelemparan”.
“Pada saat itu juga, setelah mengatakan kalau pak Rudi tidak turun kami akan masuk beramai-ramai dan langsung ada pelemparan,” jawab Ardiansyah.
Setelah mendengar jawaban dari saksi kemudian David bertanya kepada terdakwa yang terlihat duduk di samping penasihat hukumnya, “Sudah dengar Iswandi keterangan dia itu, betul keterangan dia itu?”
“Siap, betul, yang mulia,” jawab terdakwa Iswandi.
Setelah para saksi selesai dimintai keterangannya, David kembali menyuruh Iswandi untuk kembali duduk di kursi pesakitan dan menutup jalannya persidangan.
Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm ini akan dilanjutkan pada Rabu (10/01/2023), agendanya masih pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan di ruang sidang Prof R Soebakti SH ini, terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi oleh Doby Agustinus Situmorang, Ramah Cahyo Wicaksono serta Sandri Suwardi sebagai penasihat hukumnya.
Sementara persidangan yang dipimpin David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Yuanne Marietta. (Aman)